EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perang tarif perusahaan penyedia aplikasi ojek online dapat merugikan konsumen. Meski dianggap hal yang lazim, banjirnya promo tarif ojek daring yang cendurung 'jual rugi' ini dinilai akan memberi dampak buruk pada kualitas layanan.
Sekretaris (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, fenomena perang tarif harus segera dihentikan demi menjaga pelayanan terhadap konsumen dan pendapatan pengemudi (driver). "Kalau tidak distop ini akan menjadi masalah baru. Karena ujung-ujungnya konsumen dan pengemudi juga yang dirugikan," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/02).
Agus mengatakan, penepatan tarif sangat murah yang saat ini dilakukan perusahaan ojek online asal Malaysia, GRAB, memang terlihat dapat meningkatkan jumlah permintaan. Dampaknya adalah, perolehan upah harian pengemudi GRAB seakan-akan tinggi. Padahal sebenarnya semua itu subsidi.
Dengan adanya subsidi tadi, Agus mengatakan, para mitra pun diyakini akan berlomba-lomba untuk meraih banyak order, dengan mengesampingkan faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun menyarankan manajemen GRAB untuk menggunakan dana besarnya untuk fokus meningkatkan layanan kepada konsumen itu.
Ini dilakukan dengan melakukan pelatihan skill berkendara, edukasi kepribadian dan ramah tamah kepada konsumen, kelayakan kostum, dan sebagainya. “Percuma tarif murah tapi layanan buruk. Dampak yang terjadi akibat layanan yang rendah berpotensi dibayar lebih mahal oleh konsumen,” ucapnya.
Seperti diketahui, tarif GRAB dirasakan konsumen saat ini memang terkesan lebih murah dibandingkan kompetitornya yaitu GOJEK. Hal tersebut terjadi karena GRAB melakukan subsidi atas selisih atau kekurangan biaya yang dibayarkan oleh konsumen itu.
Praktik tersebut diketahui sudah dilakukan GRAB sejak awal dalam rangka memenangkan kompetisi ride-hailing di pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Salah satu dampak negatif terjadi adalah kekalahan UBER yang pada akhirnya diakuisisi oleh GRAB itu sendiri.