Senin 04 Mar 2019 11:22 WIB

Bulog Serap Jagung Lokal di Lampung dan Bojonegoro

Bulog membeli jagung lokal di atas harga yang ditetapkan pemerintah Rp 3.150 per kg

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Harga Jagung Turun. Petani panen jagung jenis hybrida di Desa Penaguan, Pamekasan, Jawa Timur, Ahad(24/2/2019).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Harga Jagung Turun. Petani panen jagung jenis hybrida di Desa Penaguan, Pamekasan, Jawa Timur, Ahad(24/2/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Bulog mulai menyerap jagung hasil petani dalam negeri. Penyerapan jagung lokal dilakukan melalui Bulog Divre Lampung dan Bulog Subdivre Bojonegoro.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arjun Ansol Siregar mengatakan, penyerapan jagung oleh Bulog Divre Lampung sebanyak 11 ribu kilogram (kg). Sedangkan penyerapan yang dilakukan oleh Bulog Subdvire Bojonegoro sebanyak 100 ribu kg.

Baca Juga

"Di wilayah tersebut, terdapat luas hamparan jagung lebih dari 9.000 hektare, dengan luas areal yang sudah panen lebih dari 5.000 hektare dan masih berpotensi panen seluas 4.000 hektare," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/3).

Penyerapan jagung lokal Bulog Divre Lampung bekerja sama dengan Gapoktan Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur, Bulog Divre Lampung melakukan pembelian jagung lokal dari petani Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribawono Lampung Timur.

 

Bulog Subdivre Bojonegoro melakukan kerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Tuban dan Paguyuban Peternak Unggas Kabupaten Tuban dalam menyerap dan mendistribusikan jagung lokal.

"Februari–Maret ini diperkirakan akan memasuki puncak panen raya jagung di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dijaga keseimbangan kepentingan petani jagung, peternak unggas dan industri pakan,' kata Arjun.

Penyerapan jagung oleh Perum Bulog sesuai dengan acuan mutu berdasarkan Permendag Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Namun dalam pembeliannya menggunakan skema komersial, sehingga harga pembeliannya diatas Harga Acuan Pembelian yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Rp 3.150 per kg.

Menurutnya, pembelian jagung oleh Bulog melalui skema komersial adalah sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah ke petani jagung dan memenuhi kebutuhan peternak unggas.

Dengan begitu, keduanya tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement