EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati Perjanjian Kemitraan Ekonomi Lomprehensif atau Indonesia Australia Comprehensive Economy Partnership Agreement (IA-CEPA). Kesepkatan IA-CEPA akan menghapuskan bea masuk seluruh barang asal Indonesia yang diekspor ke "Negeri Kangguru" tersebut.
"Hal ini merupakan hasil positif, karena berarti seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia tidak dikenakan bea masuk," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (4/3).
Mendag menguraikan produk-produk Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya adalah produk otomotif, khususnya mobil listrik dan hibrid. IA-CEPA memberikan persyaratan kualifikasi konten lokal (QVC) yang lebih mudah untuk kendaraan listrik dan hibrid asal Indonesia dibandingkan negara lainnya. Hal ini membuat industri otomotif Indonesia lebih berdaya saing dalam mengekspor kendaraan listrik dan hibrid ke Australia.
Selain itu produk-produk Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya, kata dia, adalah kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, ban, alat komunikasi, obat-obatan, permesinan, dan peralatan elektronik.
"Untuk itu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah bertemu dengan para produsen kendaraan, asosiasi, dan para pelaku usaha, untuk dapat memanfaatkan peluang di pasar Australia tersebut. Kami berharap otomotif akan menjadi andalan ekspor RI di Australia," ujar Mendag.
Di sektor perdagangan jasa, Indonesia akan mendapatkan akses pasar perdagangan jasa di Australia, antara lain kenaikan kuota visa kerja dan liburan, yaitu dari 1.000 visa menjadi 4.100 visa di tahun pertama implementasi IA-CEPA dan akan meningkat sebesar lima persen di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Indonesia juga akan mendapatkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti program magang yang dibuat berdasarkan kebutuhan sektor industri dan ekonomi Indonesia yang berkaitan langsung dengan investasi Australia di sektor pendidikan kejuruan.
Program ini menyediakan 200 visa magang untuk sembilan sektor prioritas, yaitu pendidikan, pariwasata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selanjutnya, program pertukaran tenaga kerja antar perusahaan Indonesia-Australia melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta peningkatan standar profesi Indonesia yang akan dimulai dengan adanya kesepakatan terkait pengakuan pada profesi teknisi dan insinyur.
Dari segi iklim investasi, IA-CEPA akan memberikan perlindungan investor yang lebih baik. Terdapat 400 perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia dan dengan IA-CEPA diharapkan investasi Australia akan bertambah, baik secara kuantitas maupun kualitas, khususnya di sektor pendidikan tinggi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, pariwisata, dan keterampilan (vokasi).
Peningkatan di berbagai sektor tersebut dapat mendorong daya saing Indonesia di kancah global. Mendag memaparkan IA-CEPA akan memungkinkan Indonesia dan Australia menjadi mitra dalam meningkatkan kualitas sektor pendidikan tinggi, kejuruan, keterampilan, dan kesehatan.
Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk berinvestasi dalam sektor-sektor penting tersebut karena IA-CEPA memberikan akses dan kepastian investasi yang lebih baik. "Pendidikan tinggi dan vokasi menjadi fokus karena dapat meningkatkan standar dan kompetensi tenaga kerja Indonesia menjadi bertaraf internasional sehingga dapat memasok kebutuhan pasar tenaga kerja dan bersaing sehat secara global," ujar Mendag.