EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (5/3). Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPRR) Kemenkeu Dwi Irianti mengatakan, target indikatif pada SBSN yang akan dilelang ini adalah Rp 8 triliun dengan total 21 peserta lelang. "17 di antaranya perbankan dan empat lainnya perusahaan efek," katanya ketika dikonfirmasi Republika, Senin (4/3).
Lelang SBSN akan diaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank lndonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam.
Lima seri surat berharga syariah negara yang dilelang memiliki imbal hasil beragam, mulai dari 6,5 persen hingga 8,62 persen.
Pada prinsipnya, Dwi menambahkan, semua pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian atau bids dalam lelang, baik investor individu ataupun institusi. Tapi, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-ara tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang
Lelang dibuka hari Selasa (5/3) pukul 10.00 dan ditutup pukul 12.00 WIB. Dwi mengatakan, hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmennya sendiri diselenggarakan pada dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang. "Atau, pada Kamis (8/3)." tuturnya.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyarata. Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.