EKBIS.CO, JAKARTA – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai melakukan perbaikan mutu cadangan beras pemerintah (CBP) yang tersimpan di gudang. Perbaikan itu dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Regulasi tersebut mengamanatkan Bulog untuk melakukan disposal atau pembuangan beras yang sudah tersimpan di gudang lebih dari empat bulan.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan, saat ini, dari seluruh stok yang tersimpan di gudang, terdapat beras yang sudah berumur lebih dari empat bulan. Namun, regulasi mekanisme pembayaran untuk pembuangan beras dari Kementerian Keuangan belum diatur lebih lanjut.
Oleh sebab itu, Bulog berpotensi mengalami kerugian jika melakukan pembuangan beras tanpa kepastian pembayaran dari pemerintah. “Kita tidak bisa disposal (membuang) beras begitu saja. Nanti siapa yang bayar? Masih ada regulasi dari Kementerian Keuangan (PMK) yang masih dibahas,” kata Tri kepada Republika, Senin (4/3).
Tri mengatakan, Permentan Nomor 38 Tahun 2018 merupakan aturan hulu dalam mekanisme pembuangan beras sedangkan PMK adalah regulasi hilir. Sejauh ini, Tri mengatakan Bulog bersama Kementerian Keuangan masih melakukan harmonisasi regulasi.
Itu sebabnya, sementara PMK belum diterbitkan, Bulog berupaya melakukan perbaikan kualitas beras yang telah tersimpan lebih dari empat bulan. “Kami masih merawat. Dipelihara. Dibuka gudangnya. Sebetulnya, banyak juga beras yang sudah enam bulan bahkan satu tahun tapi masih bagus,” kata Tri.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah meminta Bulog untuk dapat menyediakan CBP sebanyak 1 – 1,5 juta ton di seluruh gudang setiap bulannya. Dari rata-rata jumlah itu, Tri mengatakan, beras yang masih berkualitas masih berada diatas satu juta ton. Meskipun juga terdapat stok yang sudah tersimpan lebih dari empat bulan.
Karena itu, pembuangan beras belum menjadi prioritas Bulog untuk saat ini. “Kita lihat dulu kapan beras itu mulai disimpan baru bisa dipertimbangkan untuk disposal. Tapi, kalau kualitas masih bagus ya tidak disposal. Kualitas juga jadi pertimbangan, bukan hanya umur beras,” ujar dia.
Selain itu, ia mengungkapkan, tahapan pembuangan beras melewati proses yang panjang. Mengacu kepada penjelasan Kementerian Pertanian, mekanisme pembuangan beras dibagi menjadi empat cara.
Pertama, penjualan dengan ketentuan harga beras di bawah harga eceran tertinggi. Kedua, pengolahan, untuk memperbaiki mutu beras (produk turunan).
Ketiga, penukaran untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik. Keempat, hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial dan kemanusiaan.