Rabu 06 Mar 2019 17:12 WIB

BWI Tawarkan WLS pada Investor Luar Negeri

IDB menanamkan dana di WLS sebesar 250 juta dolar AS.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Sukuk (ilustrasi)
Foto: The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia melanjutkan penawaran waqf linked sukuk (WLS) termasuk pada investor luar negeri. Saat ini, target utama WLS masih institusi baik domestik mau pun global. 

Wakil Ketua BWI, Imam Saptono mengatakan sejumlah upaya dilakukan termasuk mengurus administrasi. Dua pekan lalu, WLS telah resmi mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.

"Ini penting karena menjadi salah satu pondasi untuk bisa memasarkan keluar negeri," Imam pada Republika.co.id pasca Indonesia Wakaf Summit 2019, di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurutnya, investor luar negeri sangat memperhatikan sisi regulasi atau kesesuaian produk dengan aturan syariah. Dengan modal ini, BWI mulai melakukan penjajakan dengan sejumlah lembaga filantropi luar negeri, seperti Uni Emirate Arab, Bahrain, Kuwait.

Imam mengatakan wakaf di Indonesia dipandang menarik bagi pihak luar karena berbagai hal. Pertama, negara luar tidak memiliki aset wakaf sebanyak Indonesia. Lahan yang terbatas membuat mereka harus mencari potensi wakaf di tempat lain.

Kedua, Indonesia kaya akan program dan inovasi. Kemudian, Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Muslim yang besar sehingga kemanfaatannya dianggap akan jauh lebih besar. "Menurut mereka, ini adalah daya tarik," kata dia. 

Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby Manulang menyampaikan hingga saat ini Islamic Development Bank (IDB) menjadi satu pihak global yang telah meneken kesepakatan pembelian. IDB menanamkan dana di WLS sebesar 250 juta dolar AS. 

Sambil melanjutkan masa penawaran, Bobby menyampaikan tim akan melakukan pembahasan dan evaluasi pada Maret 2019. WLS total telah mengumpulkan Rp 15 miliar yang berasal dari total kesediaan nadzhir dan korporat.

WLS menargetkan Rp 50 miliar per peluncuran. Dana tersebut telah terhubung dengan sukuk khusus wakaf yang dibuat Kementerian Keuangan Republik Indonesia setelah targetnya tercapai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement