Kamis 07 Mar 2019 12:42 WIB

Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Soal Kartu Subsidi Elpiji

Pemerintah akan melakukan uji coba penyaluran elpiji subsidi pakai kartu

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja membongkar muat gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di agen. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja membongkar muat gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di agen. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran subsidi gas elpiji kemasan tabung 3 kilogram (kg) ke masyarakat. Nantinya, subsidi gas elpiji akan diberikan melalui mekanisme langusng dengan kartu subsidi terintegrasi.

Menanggapi hal ini, External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan Pertamina siap saja atas rencana pemerintah. "Kalau Pertamina prinsipnya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kami siap," ujar Arya kepada Republika, Kamis (7/3).

Baca Juga

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam menyatakan, 26 juta orang berasal dari golongan masyarakat penerima bansos yang terdata di basis data terpadu (BDT) milik Kementerian Sosial yang akan mendapatkan fasilitas kartu subsidi ini.

Rizwi mengatakan April esok pasca Pilpres, uji coba akan dilakukan di beberapa daerah. Hanya saja, kata Rizwi memperkirakan apabila uji coba ini berhasil, maka mekanisme ini baru akan efektif berjalan pada 2022 mendatang.

"Jadi, kami prediksi akan efektif di 2020. Di mana tahun ini akan di finalkan, karena anggarannya juga lama," kata Rizwi kemarin di DPR.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan pemberian subsidi langsung untuk gas elpiji 3 kg, seperti skema Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami sangat mendorong subsidinya ini subsidi langsung. Apakah Pertamina yang ditunjuk ini pasti akan sangat senang sekali. Ini solusi jangka panjang, tapi untuk jangka pendek, akan ditertibkan pangkalan yang tidak punya nomor keagenan, tidak boleh jual elpiji subsidi," ujar Jonan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement