Selasa 19 Mar 2019 03:00 WIB

Peraturan SNI Pelumas Diterbitkan

Regulasi dibuat dalam rangka perlindungan konsumen.

Red: Friska Yolanda
Ilustrasi pelumas
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ilustrasi pelumas

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Penerbitan aturan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

Airlangga menyampaikan hal itu pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.

“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” katanya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

“Untuk itu, kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang,” kata Airlangga.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement