EKBIS.CO, MEDAN -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Sertifikat kompetensi kerja wajib dimiliki para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target yang dicanangkan sebanyak 512 ribu tenaga kerja bersertifikat pada tahun ini.
"Tahun 2019 ini difokuskan menyiapkan SDM dan pembangunan infrastruktur. Kementerian PUPR ditugaskan untuk memperbesar capaian program sertifikasi tenaga kerja konstruksi baik tingkat terampil maupun ahli," katanya melalui siaran tertulis.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan, berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) per 31 Desember 2018, saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 353.259 orang.
"Dari jumlah tersebut, tenaga kerja yang bersertifikat baru sekitar 3,32 persen atau hanya sekitar 11.734 orang," kata Syarif saat membuka acara Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Pardede Hall, Medan, Senin (18/3).
Tercatat sebanyak 5.531 tukang telah mendaftar untuk mengikuti uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi tingkat terampil tersebut. Para tukang tersebut datang dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Binjai, Sergei, Tebing Tinggi, Langkat, Deli Serdang, Medan, Karo, Samosir, Sumut, Siantar, Labuhan Batu, Pemantang Lalang, Tanjung Lengkang, Taput, Tobasa, Siamlungun, Humbahas, Batu Bara, Dairi dan Asahan.
Ia menambahkan, anggaran infrastruktur Kementerian PUPR untuk pembangunan fisik di Provinsi Sumatera Utara sejak 2015-2018 rata-rata sebesar Rp 3,11 triliun. Nilai anggaran infrastruktur pembangunan fisik tersebut menyerap tenaga kerja konstruksi sebanyak 43.505 orang tiap tahunnya. Sehingga menurutnya, masih terdapat kekurangan sekitar 73,03 persen tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Utara.
Selain sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi tenaga kerja konstruksi diharapkan juga akan mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur di masing-masing daerah dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah meningkatkan keterlibatannya dalam memperbesar jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
"Sesuai peraturan Undang-Undang, dimana Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Syarif.
Guna mendukung peningkatan tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Utara, pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan bantuan pinjam pakai Mobile Training Unit (MTU) sebanyak satu unit kepada Pemprov Sumut. MTU diserahkan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Jasa Konstruksi Sumut Abdul Haris Lubis.
Untuk diketahui, MTU merupakan salah satu jenis sarana pelatihan tenaga kerja konstruksi. Diharapkan alat tersebut menjadi solusi mengingat daya jangkau yang luas hingga ke pelosok dan ‘menjemput bola’ hingga ke tempat proyek-proyek konstruksi, dengan memberikan pelatihan kemudian menguji tenaga kerja konstruksi. Sebelumnya pada 2015, Kementerian PUPR juga telah memberikan bantuan satu unit MTU kepada Pemprov Sumut.