EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran dana desa sejak 2015 telah membuahkan hasil nyata. Dengan alokasi dana mencapai Rp 188 triliun tersebut, terjadi perbaikan indikator di pedesaan dan pembangunan infrastruktur secara signifikan.
Menurut catatannya, Sri mengatakan, kesenjangan atau gini ratio telah menurun dari 0,34 pada 2014 menjadi 0,32 pada tahun lalu, sementara jumlah penduduk miskin perdesaan juga turun dari 17,77 juta (2014) menjadi 15,54 juta orang pada 2018. Selain itu, persentase penduduk miskin perdesaan juga turun hingga satu persen, yakni dari 14,2 persen pada 2014 menjadi 13,2 persen pada 2018.
Tapi, Sri menjelaskan, tingkat kemiskinan di pedesaan masih lebih tinggi dibanding dengan skala nasional yang mencapai 9,66 persen. Ini masih menjadi tantangan untuk pemerintah pusat yang bersinergi dengan pemerintah daerah. "Kita harus terus menurunkan kemiskinan di desa dengan anggaran dana desa yang semakin tinggi," tuturnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat di Jakarta, Rabu (20/3).
Sementara itu, dari segi infrastruktur, setidaknya 191.600 kilometer jalan desa telah terbangun ataupun diperbaiki menggunakan dana desa. Sebanyak 24 ribu posyandu telah dibangun, seiring dengan 50 ribu lebih Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sri memastikan, alokasi dana desa memiliki tujuan meningkatkan pelayanan publik di desa dan memajukan kesejahteraan maupun ekonomi desa. Fasilitas ini juga memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dan mengatasi kesenjangan di Indonesia.
Untuk meningkatkan penggunaan dana desa lebih baik, Sri sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Salah satunya membuat formulasi pro desa miskin," ucapnya.
Besaran dana untuk tiap desa disesuaikan dengan bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayahnya. Sri menjelaskan, pada desa dengan banyak penduduk miskin, berarti dana desa yang diterima juga akan semakin besar, begitupun sebaliknya.
Pada 2019, setidaknya ada tiga kebijakan penyaluran dana desa yang diterapkan. Pertama, insentif bagi daerah dengan kinerja baik, berupa pencairan tahap pertama dan kedua yang bisa dilakukan sekaligus.
Selain itu, Sri menambahkan, kebijakan juga diarahkan untuk mendukung kebijakan nasional konvergensi pencegahan stunting. Kebijakan ini dimulai pada 2019 untuk daerah prioritas, meskipun belum bersifat wajib. "Efektif berlaku sebagai persyaratan penyaluran tahap ketiga, mulai Januari 2021," ucapnya.