Jumat 22 Mar 2019 05:15 WIB

Impor Bawang Putih Dibutuhkan untuk Swasembada 2021

Importir bawang putih wajib menanam 5 persen dari volume impor yang dioperoleh

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Tanaman bawang putih di Kabupaten Bangli, Bali.
Tanaman bawang putih di Kabupaten Bangli, Bali.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian masih membuka keran impor bawang putih. Pembukaan keran impor ini guna mewujudkan swasembada bawang putih pada 2021.

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Mohammad Ismail Wahab, diperlukan banyak benih untuk mampu memproduksi bawang putih sesuai dengan kebutuhan nasional.

Baca Juga

"Kita kejar supaya bisa swasembada, kan butuh benih sehingga bawang putih masih impor," katanya saat dihubungi, Kamis (21/3).

Fokus pemerintah untuk mengurangi impor bawang putih dilakukan tiga tahun terakhir. Hal tersebut tidak mudah lantaran selama puluhan tahun Indonesia mengimpor 90 persen bawang putih.

Kebijakan wajib tanam menjadi salah satu upaya tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan yang sudah ada sejak 2017 mewajibkan importir melalui kemitraan dengan petani bawang putih dalam menanam lahan bawang putih itu.

"Kita verifikasi cek ke lapangan," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 junto 24 Tahun 2018, importir bawang putih wajib menanam 5 persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor (RIPH).

Para importir tersebut nantinya akan tetap berjualan bawang putih, hanya saja produk yang dijual bukan lagi dari luar negeri tetapi produk sendiri. Menurutnya, sudah banyak importir yang melaksanakan kewajiban tanam bahkan sudah lunas tanam per 31 Desember 2018.

Ditjen Hortikultura Kementan mencatat, realisasi tanam importir mencapai 5.934 hektare yang tersebar mulai dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Kota Batu, Probolinggo, Banyuwangi, Lombok Timur, NTT hingga Minahasa Selatan.

"Dari sekian banyak importir, hanya 25 saja yang mangkir dari kewajiban. Itu pun sudah di-blacklist serta tidak akan kami layani pengajuan rekomendasi impornya. Pastinya sudah diaporkan juga ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti," kata Ismail.

Kebijakan wajib tanam bawang putih tidak hanya semata-mata mengejar target swasembada, namun sekaligus menghubungkan importir dengan petani melalui skema kemitraan.

Ismail menegaskan, dampak dari kebijakan wajib tanam membuat daerah yang dulu pernah jaya tanam bawang putih di era 90-an dan terpuruk karena gempuran impor, kini satu per satu bangkit kembali. Karena itu, ia meminta para pengamat atau penggiat sosial untuk terlebih dahulu terjun langsung ke lapangan sebelum berkomentar ke publik. Tujuannya tak lain agar lebih paham fakta sesungguhnya.

"Bayangkan, dari yang awalnya sentra bawang putih hanya menyisakan Temanggung, Lombok Timur, Tegal, Magelang, Malang dan Karanganyar, sekarang sudah menyebar ke 110 Kabupaten seluruh Indonesia," ujar Ismail.

Berdasarkan data statistik sementara, terjadi kenaikan luas tanam, luas panen, serta produksi bawang putih di 2018. Produksi bawang putih naik dari 19.510 ton di 2017 menjadi 39.328 ton pada 2018 atau naik 101,1 persen.

Sementara itu, luas panen dari semula tak pernah beranjak dari 2 ribuan hektare. Pada tahun 2018 lalu luas panen mencapai 5.000 hektare atau naik 133 persen.

Pelaku importir, Sukoco mengaku perusahaannya sudah melunasi wajib tanamnya dan saat ini sedang mengajukan RIPH 2019. Dalam melaksanakan wajib tanam, Sukoco mengaku bermitra dengan kelompok tani di Tegal dan Lombok Timur.

"Kami bekerja sama dengan ratusan petani. Tahun lalu saja kita mampu lunasi 250 hektare, tahun ini akan selesai 125 hektare lagi," kata Sukoco.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement