EKBIS.CO, SEMARANG -- Penugasan impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton kepada Bulog mendapat kritikan keras berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai diskresi tanpa wajib tanam tersebut menimbulkan perlakuan yang bukan saja tidak adil bagi importir.
Namun dikhawatirkan juga bisa merugikan para petani bawang putih lokal. Dari kacamata politik, kebijakan ini juga dianggap tak populis yang bisa memantik kekecewaan para petani.
Artinya, bukan tidak mungkin kekecewaan petani bisa berimbas kepada elektabilitas Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden (Pilpres) April nanti. "Apalagi, petani adalah salah satu basis dukungan untuk Jokowi," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (22/3).
Berdasarkan berbagai survei yang ada, jelasnya, pemilih Jokowi berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti petani. Menurutnya, Pemerintah jangan melakukan kebijakan yang salah kaprah jelang pemilu karena akan berisiko menurunkan elektabilitas Jokowi.
Apalagi hampir sebagian pemilih Jokowi adalah petani yang butuh diayomi, dirawat serta bila perlu diuntungkan oleh kebijakannya dan jangan justru dirugikan.
Kalau dirugikan ini akan berpotensi berbalik arah dan tentunya juga akan merugikan. "Ingat ini basis massa Jokowi, maka harus dijaga, jangan membuat kebijakan yang merugikan,” tegas Ujang.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro juga mendesak penugasan Bulog untuk melakukan impor 100 ribu ton bawang putih dievaluasi.
Ia lebih melihat kebijakan itu berpeluang bagi Bulog melakukan monopoli. Sehingga Pemerintah harus memberikan kuota kepada perusahaan swasta agar terhindar dari monopoli.
"Kalau begini, lagi- lagi dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
DPR, lanjutnya, akan mempertanyakan kepada Menteri Pertanian terkait jadwal panen raya bawang putih. Ia Khawatir penunjukkan Bulog untuk melakukan impor komoditas bawang putih malah merugikan petani lokal.
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasludin mengatakan bahwa penunjukan impor bawang tanpa kewajiban tanam merupakan pelanggaran Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 juncto 24 tahun 2018.
Di mana ada kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam lima persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
“Melanggar dong. Ngapain dibuat peraturan kalau pada akhirnya itu bakal dilanggar sendiri. Berarti kita tidak konsisten terhadap aturan yang ada,” tegasnya.