Jumat 22 Mar 2019 12:46 WIB

Penugasan Bulog untuk Impor Bawang Putih Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah membuka keran impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
 Bawang putih impor. ilustrasi (Republika/Prayogi)
Bawang putih impor. ilustrasi (Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang penunjukan Perum Bulog sebagai importir bawang putih. Sebab, penugasan tersebut akan menambah tugas Bulog sebagai pengimpor beras, jagung dan daging kerbau.

Selain itu, Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman menjelaskan, posisi Bulog sebagai BUMN dan hilangnya kewajiban menanam untuk impor memunculkan perlakuan tidak adil kepada pelaku importir lain. "Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (22/3).

Baca Juga

Poin wajib tanam tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Pasal 36 menuliskan, penanaman paling sedikit menghasilkan lima persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Luas tanam yang diperlukan dihitung berdasarkan produktivitas rata-rata enam ton per hektar. Pengusaha harus melaporkan realisasi penanaman dan produksi ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ilman mengatakan, sementara Bulog tidak perlu melakukan kewajiban tersebut, importir lain tetap harus mematuhinya. Padahal, adanya kewajiban menanam ini mengakibatkan adanya perbedaan struktur biaya produksi yang harus ditanggung pengusaha impor lain yang tidak dialami oleh Bulog.

Selain itu, pengusaha impor selain Bulog juga harus menghadapi tantangan lain. Misalnya, beban bagi hasil kepada petani bawang putih dan belum lagi adanya kuota impor yang harus dipenuhi. "Tantangan-tantangan ini pada kenyataannya tidak harus ditanggung Bulog melalui penunjukkan impor sebesar 100.000 ton ini," kata Ilman.

Sebaiknya, Ilman menambahkan, pemerintah juga turut mengikutsertakan pengusaha impor lain dalam kegiatan impor apabila memang perlu tindakan impor sesegera mungkin.

Menurut Ilman, siapapun pelaku impornya, mau Bulog ataupun swasta, dapat membantu menurunkan harga bawang putih dengan efisien apabila impor untuk stabilisasi harga ini tidak perlu ada wajib tanam. "Di sisi lain, pengusaha impor juga telah berperan dalam meningkatkan produksi dalam negeri dengan wajib tanam yang diberlakukan," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kebijakan pemerintah untuk mengimpor bawang putih melalui Perum Bulog bukan sebuah ketidakadilan terhadap importir. Keputusan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas hingga dua kali lipat di pasaran.

Darmin menjelaskan, pemerintah menilai, pasar dan masyarakat Indonesia membutuhkan bawang putih segera. Kenaikan harga diyakini karena ketersediaan di pasaran yang semakin minim. "Karena kita memang perlunya sekarang, makanya kita impor," ujarnya saat ditemui Republika di kantornya, Kamis (21/3).

Pemerintah tetap mempersilahkan pengusaha swasta untuk melakukan impor. Hanya saja, mereka harus menanam bawang putih guna meningkatkan daya saing produk hortikultura. Darmin menegaskan, keputusan impor melalui Bulog ini sudah ditetapkan bersama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Apabila harus menunggu swasta melengkapi kewajibannya, Darmin cemas, harga di pasaran semakin tinggi hingga merugikan masyarakat. Terlebih, dalam waktu dekat, bulan Ramadan dan Lebaran akan datang.

Untuk Bulog sendiri, Darmin mengatakan, memang tidak diberi kewajiban menanam bawang putih. Sebab, mereka tidak rutin melakukan impor seperti yang dilakukan perusahaan importir. "Bulog hanya akan mengimpor apabila mendapat tugas dari pemerintah," ujarnya.

Darmin menambahkan, penugasan Bulog untuk impor pangan strategis adalah hal wajar bagi pemerintah, apabila memang dibutuhkan. Tidak hanya bawang putih, juga beras, jagung hingga daging. Terpenting, ketersediaan komoditas di pasar terjamin dan harga kembali stabil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement