EKBIS.CO, JAKARTA -- Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyayangkan keputusan pemerintah menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Sebab, tidak ada yang salah dalam peraturan tersebut.
Darussalam menuturkan, konteks yang ingin disampaikan pemerintah melalui regulasi tersebut adalah penegasan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada dunia usaha. Termasuk antara transaksi bisnis yang digital dengan konvensional. "Jadi, sangat disayangkan kalau ditarik," ujarnya ketika dihubungi Republika co.id, Ahad (31/3).
Selain itu, Darussalam menambahkan, PMK 210/2018 juga dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih, potensi e-commerce di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren sistem berbelanja online di berbagai lapisan masyarakat.
Darussalam menambahkan, penarikan PMK 210/2018 akan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Di sisi lain, berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik, termasuk dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya informasi simpang siur.
Pemerintah tetap sebaiknya membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk e-commerce. Tujuannya, guna menciptakan ekosistem yang adil dan iklim kondusif. "Harus ada regulasi yang memastikan aturan main tentang pemajakan atas e-commerce yang mempunyai playing field sama dengan bisnis konvensional," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan fokus untuk memperluas basis wajib pajak. Khususnya, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan data dan informasi terhadap kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan harus dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210/2018. Keputusan ini diambil untuk menghentikan kekisruhan dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital.
Setidaknya ada empat faktor yang mendasari penarikan PMK 210/2018. Yakni, keinginan pemerintah untuk lebih menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga, meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, penguatan infrastruktur digital dan menunggu hasil survei asosiasi. "Mempertimbangkan empat faktor ini, saya putuskan menarik PMK 210/2018," tuturnya di Jakarta, Jumat (29/3).
Ke depan, Sri menjelaskan, perlakuan pajak bagi pelaku e-commerce akan mengacu pada ketentuan sebelumnya. Para pelaku usaha yang berpenghasilan hingga Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. Hal ini juga berlaku pada pengusaha konvensional.
Sementara itu, untuk pelaku usaha e-commerce yang berbentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memilih untuk mengikuti pembayaran PPh secara norma atau final 0,5 persen.
PMK 210/2018 seharusnya berlaku efektif pada 1 April 2019. Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).