EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Skema pendanaan melalui fintech peer to peer (p2p) lending dinilai dapat meningkatkan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, UMKM diimbau bijak dalam menggunakan fintech ini.
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (INBK) Pasar Modal dan Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Noor Hafid mengatakan, fintech bisa dijadikan sebagai alternatif pendanaan yang tepat. Terlebih, saat ini banyak inovasi dalam teknologi informasi yang bermunculan guna mempermudah pemasaran hingga transaksi dalam peningkatan UMKM.
"Tolong disikapi dengan bijak, kalau fintech ini untuk hal-hal positif saja. Sehingga manfaatnya lebih besar," ujar Noor.
Untuk itu, ia mengimbau agar fintech ini digunakan untuk kebutuhan produktif. Sehingga dapat menumbuhkan UMKM itu sendiri.
"Dari sisi produktif manfaatnya jauh akan lebih besar dari pada konsumer. Hati-hati jangan sampai (pendanaan melalui fintech) dijadikan gali lubang tutup lubang. Lama-lama nanti bisa untuk mengubur diri sendiri," kata Noor.
Melalui fintech sebagai platform penyedia pinjaman, juga memudahkan karena semua proses dilakukan secara online. Bahkan, dapat mengecek pembayaran hingga memungkinkan pembayaran tagihan semakin mudah.
Ia juga mengimbau agar pelaku UMKM mengakses fintech yang sudah legal. Artinya, terdaftar dan memiliki izin dari OJK.