Rabu 03 Apr 2019 11:42 WIB

Bulan Ini, BPH Migas Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas

Ada 12 badan usaha yang tertarik mengikuti lelang wilayah jaringan distribusi gas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pipa gas bumi. ilustrasi (dok Republika)
Pipa gas bumi. ilustrasi (dok Republika)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merencanakan lelang ruas transmisi atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) untuk wilayah Jawa dan Jambi pada April tahun ini. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan setidaknya sudah ada dua badan usaha yang mengajukan uji kelayakan (FS) dan desain teknis akhir (FEED) ke BPH Migas sebagai syarat untuk mengikuti lelang.

Ifan merinci untuk mengikuti lelang WJD, badan usaha wajib memiliki izin niaga serta memasukkan FS dan FEED sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga

"Sudah ada yang memasukkan ke kami FS dan FEED-nya. Jadi memang, rencana kami banyak WJD yang akan kami lelang. Namun ternyata baru ada 1 atau 2, tapi kami ingin April ini sudah mulai lelang," ujar Ifan, Rabu (3/4).

Nantinya setelah BPH Migas menetapkan pemenang sebagai pemilik WJD di sebuah wilayah dengan panjang kontrak selama 30 tahun. Selain itu, BPH Migas juga akan tetap menetapkan WJD untuk ruas transmisi yang sudah ada.

Sebelumnya, tepatnya pada November 2018, BPH Migas telah melakukan pra tender dengan proses uji kelayakan (feasibility study) dan FEED wilayah jaringan distribusi gas yang diikuti badan usaha.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio, mengatakan setidaknya sudah ada 12 badan usaha yang tertarik untuk mengikuti tender WJD. Nantinya, setelah badan usaha yang sudah memasukkan evaluasi uji kelayakan dan FEED, akan dipilih yang kemudian berhak mengikuti lelang wilayah jaringan gas tersebut.

“Kami akan buat predender dulu di tahun ini. Kalau bisa saya mau awal November ini. Yang sudah tertarik ada 12 badan usaha,” tuturnya.

Setelah pemenang terpilih, badan usaha yang sudah memiliki alokasi gas, pipa dan konsumen akan lebih mudah di WJD - Wilayah Niaga Tertentu (WNT). Dia mengatakan badan usaha yang sudah memiliki hak untuk mengelola jaringan di suatu tempat, dan punya infrasturktur, tetap harus mengajukan WJD – WNT, agar memiliki dasar hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement