EKBIS.CO, ISLAMABAD -- Bank Negara Pakistan (SBP) berjanji akan mengeluarkan mata uang digital pada 2025. Seiring dengan rencana tersebut, Menteri Keuangan Pakistan Asad Umar meminta bank sentral dan Badan Investigasi Federal (FIA) untuk memastikan keamanan dunia maya kelas atas dalam sistem perbankan untuk memperluas manfaat digitalisasi.
"Ketika kita bergerak menuju ekonomi digital, sangat penting untuk memastikan keamanan siber," kata menteri keuangan dilansir di Dawn, Rabu (3/4).
Dia menambahkan satu insiden profil tinggi pun dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan yang tidak dapat diperbaiki terhadap ekonomi dan sistem perbankan. Dia berbicara pada upacara peluncuran peraturan Lembaga Uang Elektronik (EMI).
Pejabat senior Bank Negara menjelaskan EMI adalah entitas nonbank yang akan dilisensikan oleh bank sentral untuk menerbitkan uang elektronik untuk keperluan pembayaran digital.
Deputi Gubernur SBP Jameel Ahmad mengatakan bank sentral saat ini sedang mengerjakan konsep penerbitan mata uang digital pada 2025 untuk mempromosikan inklusi keuangan dan mengurangi inefisiensi dan korupsi. Selain itu, bank sentral akan mengadopsi realitas waktu yang berkembang dan akan sepenuhnya didigitalkan dan dilengkapi teknologi pada tahun 2030.
Menteri keuangan mengatakan sistem digital akan merevolusi seluruh sistem keuangan. Oleh karena itu SBP dan FIA perlu memastikan keamanan cybersecurity sehingga tidak ada yang bisa menyalahgunakan sistem.
Dia telah mengatakan kepada perdana menteri bahwa digitalisasi adalah jalan menuju revolusi ekonomi dan karenanya dia didorong untuk melihat bahwa bank sentral telah mengambil langkah besar ke arah ini. Ini dinilai akan menyelesaikan masalah inti yang berbeda, mempromosikan transparansi dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya manusia.
Menteri mengatakan Pakistan saat ini mendasarkan pada isu-isu ekonomi makro termasuk tabungan dan investasi nasional yang rendah dan defisit fiskal yang tinggi tetapi tantangan terbesarnya adalah bahwa ekonomi nasional adalah korban penangkapan elit.
Oleh karena itu, digitalisasi akan lebih bermanfaat bagi mereka yang mengambil risiko dan menawarkan inovasi. Budaya ini akan membawa transformasi mendasar ke ekonomi nasional dan mengimbangi perkembangan teknologi dan ekonomi di dunia.
Peluncuran peraturan untuk EMI akan melengkapi upaya pemerintah Pakistan dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk memberdayakan pemangku kepentingan dalam perdagangan. Dia mengatakan pemerintah bertekad untuk mengubah negara itu menjadi ekonomi pengetahuan dengan menjadikan IT salah satu kontributor utama bagi perekonomian, dan penciptaan lapangan kerja selain menghasilkan pekerja pengetahuan kelas dunia yang selaras dengan tren pasar internasional.
"Adalah kebijakan pemerintah kami untuk mendorong penggunaan e-commerce di antara publik melalui kampanye kesadaran untuk mempromosikan budaya e-commerce, yang mendukung transaksi bisnis elektronik di tingkat nasional, regional dan internasional," katanya.
Deputi Gubernur SBP Jameel Ahmad mengatakan SBP mengambil sejumlah inisiatif dalam mentransformasikan dirinya menjadi bank sentral modern, digital, dan sepenuhnya berorientasi teknologi dan peluncuran peraturan EMI adalah langkah pertama ke arah itu.
"Peraturan landmark ini adalah bukti komitmen SBP terhadap keterbukaan, adopsi teknologi dan digitalisasi sistem keuangan kita," kata Ahmad.
Dia menambahkan bahwa peraturan tersebut telah diselesaikan dengan komitmen penuh dan dukungan dari para pemangku kepentingan yang memberikan umpan balik yang luas dan berharga dengan meninjau secara menyeluruh rancangan.
Direktur Sistem Pembayaran SBP, Sohail Javaad, menjelaskan tujuan dan ruang lingkup peraturan, prosedur perizinan, pengaturan tata kelola, persyaratan modal, pengaturan pengamanan dana, penggunaan agen yang cermat oleh pelanggan, dan interoperabilitas. Dia mengatakan EMI akan menawarkan solusi dan layanan pembayaran digital inovatif untuk industri.
Dia mengatakan peraturan juga mencakup persyaratan peraturan lainnya termasuk kegiatan outsourcing, AML/CFT, perlindungan konsumen, mekanisme penanganan pengaduan, pengawasan dan pelaporan peraturan.