Selasa 09 Apr 2019 06:00 WIB

Konsultasi Syariah: Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo

Jika ada kreditur yang melakukan pelunasan, kewajiban yang ditunaikan tidak penuh.

Red: Friska Yolanda
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

EKBIS.CO,  Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

 

Baca Juga

Assalamualaikum wr wb.

Saya beli barang secara cicilan. Harga barang Rp 30 juta, disepakati dicicil Rp 5 juta setiap bulan selama enam bulan. Setelah berjalan satu bulan, saya ada rezeki, sehingga ingin langsung melunasi, tetapi minta kebijakan harganya dikurangi dari 30 juta menjadi 27 juta. Apakah secara hukum syariah dibolehkan? Mohon penjelasannya!

Ahmad-Jakarta

-----

Waalaikumussalam wr wb.

Diskon dalam pelunasan sebelum jatuh tempo itu diperkenankan selama tidak dipersyaratkan oleh kedua belah pihak, tetapi atas inisiatif pribadi penjual. Apabila diskon dalam pelunasan tersebut dipersyaratkan pada saat pembelian tidak tunai, itu tidak diperkenankan dalam Islam.

Kesimpulan hukum ini sebagaimana landasan berikut.

Pertama, hadis Rasulullah SAW, "Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: Wahai Nabiyallah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo. Maka, Rasulullah SAW berkata: Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat." (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya).

Pemilik piutang diperkenankan untuk memberikan keringanan atau diskon terhadap debitur yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo.

Kedua, penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI tentang murabahah dan keputusan Lembaga Fikih Internasional Organisasi Konferensi Islam bahwa diskon tersebut bagian dari merelakan hak kreditur dan pada saat yang sama menjadi bagian dari kesepakatan damai antara debitur dan kreditur, keduanya diperkenankan dalam Islam selama tidak dipersyaratkan dalam akad.

Sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI yang menyatakan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh merelakan sebagian haknya jika pembeli melakukan pelunasan dipercepat dengan syarat tidak disyaratkan dalam akad. Alasan LKS dan nasabah boleh bersepakat, di mana isi kesepakatannya LKS boleh merelakan sebagian haknya pada saat nasabah melakukan pelunasan dipercepat karena itu bagian dari kesepakatan damai antara debitur dengan kreditur terhadap jumlah minimal dari utangnya. Perdamaian ini diperbolehkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab ra yang bunyinya, "Relakanlah sebagian utang kamu.”

Ketiga, Fatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah yang menegaskan bahwa jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan sebagaimana dimaksud diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.

Keempat, sebagaimana kaidah fikih yang menegaskan, "Sesungguhnya waktu memiliki porsi harga (inna lizzamani hishshatun min ats-tsaman).” Maka, apabila seseorang memiliki utang kepada kreditur yang harus dilunasi satu bulan mendatang, kemudian dilunasi sebelum jatuh tempo 10 hari, berdasarkan kaidah ini, kewajiban yang harus ditunaikannya tidak penuh, tetapi dikurangi sesuai dengan pengurangan waktu pelunasannya.

Kelima, menurut penulis, adanya pemilahan antara diskon yang tidak diperkenankan saat dipersyaratkan dan diskon yang diperkenankan saat tidak dipersyaratkan itu memiliki maksud tersendiri.

Saat diskon tersebut dipersyaratkan, tidak diperkenankan karena penjual mendapatkan manfaat, di mana ia telah menerima piutangnya sebelum jatuh tempo. Manfaat yang dipersyaratkan tersebut itu dilarang sebagaimana kaidah fikih, "Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi kreditor) adalah riba (kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba).”

Semoga Allah SWT membimbing dan memudahkan ikhtiar kita agar seluruh aktivitas kita diridhai oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement