Selasa 09 Apr 2019 12:45 WIB

JK Sebut Pengesahan RPP Jaminan Produk Halal Usai Pilpres

Pengesahan rancangan PP Jaminan Produk Halal hanya terkendala persoalan teknis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurut JK, itu karena RPP JPH yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah tidak ada persoalan lagi.

"Itu sudah diselesaikan oleh beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Industri, perdagangan, dan juga asosiasi-asosiasi. Maka sudah dibuat perpresnya," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/4).

Baca Juga

Menurutnya, pengesahan rancangan PP JPH hanya terkendala persoalan teknis. JK memastikan rancangan PP JPH akan diteken presiden usai Pemilihan Presiden 2019.

"Saya kira yang karena kampanye ini harus kemana-mana sehingga belum ditandatangani, tinggal soal waktu saja. Ya tentu (usai Pilpres), karena kan beliau sudah seminggu dua minggu ini jarang ke kantor, kita paham itu," ujar JK.

Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pengesahan PP JPH sudah sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri halal baik dalam bentuk produk-produk halal hingga wisata halal. Apalagi kontribusi industri halal dalam beberapa tahun mendatang pun diyakini akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini harus dibereskan dahulu, karena di satu sisi bisa membantu produk halal Indonesia menjangkau pasar global, tapi di sisi lain, terjadi penolakan dari pelaku usaha dalam negeri,” kata Bhima saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/4).

Bhima mengatakan, sebelum PP JPH disahkan pemerintah, lebih baik pemerintah melakukan sosialisasi dan pemahaman yang komprehensif kepada semua pelaku usaha. Hal itu agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi satu sama lain.

Ia pun menegaskan agar komunikasi yang dilakukan pemerintah jelang pengesahan PP JPH tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha kelas menengah. Sebaliknya, pelaku usaha skala kecil hingga mikro juga harus diberikan pemahaman.

“Produk-produk halal yang sudah tersertifikasi juga akan membantu Indonesia untuk mendatangkan para wisatawan mancanegara muslim. Ini bisa mendorong. Selanjutnya, tinggal pengawasan saja,” katanya.

Bhima memprediksi, dalam lima tahun mendatang, industri halal setidaknya berpotensi mengambil porsi sekitar 20 persen dari total produk domestik bruto nasional Indonesia. Oleh karena itu, Bhima menegaskan, keberadaan PP JPH menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement