Rabu 10 Apr 2019 09:02 WIB

PLN Kehilangan Pelanggan Industri karena Peraturan Daerah

PLN Distribusi Jakarta Raya kehilangan 30 pelanggan industri sejak Januari 2019

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya. ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya pada tahun ini harus menelan pil pahit karena sejak Januari kemarin 30 pelanggan industri angkat kaki dari Jakarta. Hengkangnya para industri ini akibat terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomer 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ).

General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad menjelaskan para pelanggan yang semula berada di wilayah Industri Jakarta seperti di Bekasi, Pulo Gadung dan daerah lain yang masuk dalam cakupan Jakarta Raya berpindah ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga

"Pelanggan industri di Jakarta memang berkurang, dalam kurun waktu tiga bulan ini ada kurang lebih 30 pelanggan yang pindah," ujar Ikhsan, Rabu (10/4).

Ia mengaku, kehilangan yang ditimbulkan cukup besar, sekitar 30-40 MW, karena rata-rata industri cukup tinggi dalam membayar listrik. Tahun lalu pun, sekitar 40 pelanggan industri di Jakarta merelokasi usaha mereka.

Sehingga, lanjut Ikhsan, pihaknya akan melakukan pendekatan supaya peraturan tersebut dicabut atau diberikan kemudahan, agar tidak semakin banyak pengusaha yang berinvestasi di Jakarta memindahkan usaha mereka.

"Ada aturan dari gubernur yang melarang. Surat Gubernur kalau nggak salah, yang membatasi sampai 2020 ini harus keluar (jika di luar zona industri), 2030 harus kelaur. Ya ini kami akan minta ke Gubernur DKI Jakarta, bagaimana meninjau itu," kata Ikhsan.

Untuk bisa mengantisipasi hilangnya pelanggan lagi, Ikhsan menjelaskan pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke Pemerintah Provinsi. Ia menjelaskan akan menggandeng Kementerian Perindustrian untuk bisa mencari solusi atas masalah ini.

"Dalam waktu dekat kami akan undang pemprov, pelaku usaha, dan Kementerian Perindustrian, untuk diskusi bagaimana melihat masalah ini," tambah Ikhsan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement