EKBIS.CO, BOGOR — Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian berkomitmen untuk menyediakan informasi berkualitas kepada masyarakat. Berdasarkan hasil workshop pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Bogor pada Jumat (12/4), informasi yang disampaikan harus memenuhi standar.
Ada sembilan kriteria (maklumat) standar informasi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pertama adalah memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu. Kedua, memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana. Ketiga, menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Keempat, menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Kelima, menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku. Keenam, menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
Ketujuh, merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media. Kedelapan, menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani. Terakhir adalah melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Sekretaris Badan PPSDM Prihasto Setyanto mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab harus diwujudkan dengan pengelolaan informasi publik yang baik. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kebijakan itu mengamanatkan keterbukaan dalam segala aspek khususnya terkait dengan penyelenggaraan negara menjadi sangat penting untuk diketahui.
Informasi publik harus dikelola dengan baik dan serius. “Ikuti sesuai maklumat yang dikeluarkan Kemkominfo, ada 9 maklumat, kalau itu diikuti pasti informasi publik kita juga baik”, ujarnya.
Dalam akhir arahan Prihasto menegaskan setelah workshop ini harus ada perubahan mental dalam mengelola informasi publik. Informasi harus disampaikan dengan cepat, tepat, tuntas, iklas, dan mawas. Semua itu adalah kunci keberhasilan bekerja.
Selain itu, Tya Tirta Sari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Publik yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan trik dalam menghadapi pemohon informasi. Pemohon informasi harus dilengkapi surat permohonan informasi, dan ikuti sesuai prosedur dan SOP mekanisme pemberian informasi.