Selasa 16 Apr 2019 10:10 WIB

Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Laut untuk Angkutan Lebaran 2019

Selama musim mudik Kemenhub akan membentuk Posko Angkutan Lebaran 2019

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pemudik dengan kapal laut. ilustrasi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pemudik dengan kapal laut. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang diselenggarakannya Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan persiapan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan pihaknya melakukan uji petik terjadwal terkait kesiapan armada dan pelabuhan.

“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," kata Agus dalam pernyataan tertulis yanh diterima Republika, Selasa (16/4).

Baca Juga

Kemenhub sudah menerbitkan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang dikeluarkan sejak Jumat (12/4).

Agus meminta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I-IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

Agus menjelskan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang pada dasarnya merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. Dengan begitu bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.

“Namun demikian, menjelang liburan Hari Raya, kita tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” ujar Agus.

Agus meminta seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal. Dia juga mewajibkan bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran untuk tetap menyampaikan laporan.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat pada 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” jelas Agus.

Selama musim mudik, Agus memastikan Ditjen Perhubungan Laut akan membentuk Posko Angkutan Lebaran 2019 yang dimulai sejak 21 Mei 2019 sampai 21 Juni 2019. Selain itu, dia juga meminta Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan, dan keamanan moda angkutan laut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement