EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal stok dan harga bawang putih menyusul semakin melonjaknya harga di pasaran. Diketahui, Kemendag sebelumnya beralasan penundaan pengeluaran izin impor bawang putih dilakukan karena masih tersedianya stok hingga tiga bulan ke depan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pihaknya akan memastikan informasi mengenai stok dan harga dari Kemendag. Hal itu dilakukan guna memastikan harga bawang putih terjamin seiring dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan. Dia juga menegaskan, jika terjadi masukan mengenai keputusan impor yang ada dari sejumlah kementerian teknis, Kemenko akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian terkait..
“Kalau dari Kemendagnya minta rakor sekarang, kami akan langsung gelar rapatnya. Tapi ini belum ada konfirmasi apa-apa dari mereka,” kata Susi saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia menjelaskan, izin impor seharusnya segera dapat dikeluarkan guna menekan lonjakan harga di pasaran seperti yang terjadi saat ini. Mengacu catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang pada 16 April 2019 berada di kisaran Rp 48.950-Rp 59.150 per kilogram (kg). Harga tersebut dalam sepekan terakhir mengalami tren kenaikan setiap harinya berkisar Rp1.000-Rp 2.000 per kg.
Menurutnya, kepastian jumlah pasokan dan juga harga perlu dilakukan secepat mungkin sebagai acuan awal alasan Kemendag dalam menahan izin impor pada beberapa waktu lalu. Dia menilai, dengan semakin mendekatnya bulan Ramadhan yang mana tingkat kebutuhan bahan pokok masyarakat pada umumnya mengalami peningkatan, izin impor diharapkan dapat segera keluar.
“Nanti tiba-tiba mendekati puasa harga semakin melonjak tinggi, nanti bisa repot. Kita akan cek stoknya, betul ada nggak nih,” kata dia.
Menurutnya jika mengacu pada keputusan rakornas beberapa waktu lalu, kebijakan impor bawang putih sudah seharusnya dilaksanakan oleh kementerian teknis. Adapun kementerian teknis yang dimaksud adalah Kementerian Pertanian (Kementan) selaku pemberi rekomendasi izin impor hortikultura (RIPH), Kemendag selaku yang mengeluarkan izin impor, dan Badan Usaha Logistik (Bulog) selaku pelaksana importasi.
Saat ini, kata dia, RIPH sudah diberikan oleh Kementan kepada Kemendag sehingga prosesnya sedang dilangsungkan di kementerian tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, bila terdapat perubahan mengenai isi rakornas yang ada, maka Kemenko akan segera menindaklanjutinya secara koordinatif.
Sementara itu Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, harga bawang putih di pasar semakin melonjak naik menembus Rp 52 ribu-Rp 55 ribu per kg. Menurutnya, angka tersebut sudah sangat memprihatinkan dan secara tidak langsung melemahkan daya beli pedagang terhadap barang modal.
“Harga bawang putih semakin dahsyat,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya melihat peredaran bawang putih di pasar relatif masih tersedia meski hal tersebut tidak diimbangi dengan kemampuan pedagang dalam membelinya. Ketersediaan pasokan yang ada di pasar, kata Abdullah, bukan berarti menunjukkan jumlah pasokan dipastikan aman hingga tiga bulan ke depan.
Menurutnya, selain minimnya data konkret stok yang sulit diperoleh pedagang, pihaknya juga sulit untuk memastikan mengapa pergerakan harga trennya terus melonjak. “Kalau memang harga tinggi ini karena stok, coba saja pasar diguyur oleh stok yang dibilang Kemendag itu,” kata dia.
Namun apabila stok tersebut tidak tersedia atau semakin menipis, Abdullah menyarankan kepada Kemendag untuk segera mengeluarkan izin impor bawang putih secepatnya untuk mengantisipasi lonjakan harga yang semakin ekstream. Sebelumnya diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan impor bawang putih sebesar 100 ribu ton guna mengantisipasi lonjakan permintaan dan harga jelang Ramadhan.