Rabu 17 Apr 2019 12:47 WIB

Kemenkeu: Uang Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100 Persen Cair

Anggaran kenaikan gaji untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp 2,661 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 077 RT 02 RW 10 Jalan Mandar Bindari Jaya Sektor 3A, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/Novita Intan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 077 RT 02 RW 10 Jalan Mandar Bindari Jaya Sektor 3A, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April 2019. Adapun anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan sudah dilakukan hingga 100 persen. “Kita pantau semua provinsi sudah 100 persen seperti Jawa, Sumatera dll sudah mencapai 100 persen,” ujarnya usai pencoblosan di kawasan Bintaro, Rabu (17/4).

Baca Juga

Kendati demikian menurutnya ada beberapa provinsi yang pencariannya masih dalam proses seperti Maluku, Papua dan daerah remote atau terpencil. “Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94 persen dan daerah yang terpencil tapi sudah lebih dari 93 persen,” ucapnya.

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement