EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April 2019. Adapun anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan sudah dilakukan hingga 100 persen. “Kita pantau semua provinsi sudah 100 persen seperti Jawa, Sumatera dll sudah mencapai 100 persen,” ujarnya usai pencoblosan di kawasan Bintaro, Rabu (17/4).
Kendati demikian menurutnya ada beberapa provinsi yang pencariannya masih dalam proses seperti Maluku, Papua dan daerah remote atau terpencil. “Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94 persen dan daerah yang terpencil tapi sudah lebih dari 93 persen,” ucapnya.
Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019.