EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasamarga Kualanamu Tol sejak Ahad (21/4) sudah menerapkan tarif untuk operasional Seksi 7 Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yakni ruas Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 kilometer. Direktur Utama Jasamarga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra mengatakan penetapan tarif sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
" Sebelumnya diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 25 Maret 2019," kata Iwan dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Senin (22/4).
Tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) untuk Golongan I ditetapkan tarifnya Rp 9 ribu. Golongan II Rp 13.500, Golongan III Rp 13.500, Golongan IV Rp 18.000, dan Golongan V Rp 18 ribu.
Sedangkan tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai dengan Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi oleh anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk itu telah selesai pada Desember 2018. Selanjutnya, tol digunakan secara fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dengan beroperasinya seksi terakhir itu, Iwan memastikan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 kilometer telah beroperasi sepenuhnya. "Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya dua sampai tiga jam melalui jalur eksisting menjadi sekitar satu jam," jelas Iwan.
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung. Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.