EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menyatakan pihaknya akan mengawasi perusahaan untuk memastikan para pekerja yang mengalami kecelakaan akibat terbakarnya kapal PT Multi Ocean Shipyard tersebut mendapat hak-haknya. Hak tersebut berupa asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan lainnya.
Ia juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki kecelakaan kerja yang mengakibatkan kapal PT Multi Ocean Shipyard (MOS) terbakar di Karimun, Kepulauan Riau. Ia menyebutkan kementerian terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan Laut, rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini.
"Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan pengawas di tingkat dinas tenaga kerja setempat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4).
Ia katakan penyelidikan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kecelakaan kerja tersebut. Penyelidikan fokus kepada kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini yang terkait norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Petugas pengawas ketenagakerjaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi kerja, alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai para pekerja serta lingkungan sekitar lokasi kejadian," katanya.