EKBIS.CO, PONTIANAK -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman 26 kapal ikan asing ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Susi menyatakan, kegiatan penenggelaman kapal ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemusnahan kapal ini untuk kesekian kalinya kita lakukan sebagai jalan keluar dari pencegahan illegal fishing di wilayah perairan kita. Dengan hal ini diharapkan sumber daya kelautan dan perikanan kita bisa dinikmati masyarakat kita sendiri, bukan nelayan dari luar," kata Susi saat kegiatan pemusnahan di Kantor PSDKP Pontianak, Sabtu (4/5).
Selama ini katanya, dengan aksi pencurian nelayan asing di wilayah perairan Indonesia mengakibatkan pendapatan sumber daya laut dari masyarakat terus mengalami penurunan. Stok ikan di Indonesia yang puluhan juta ton menurun hingga hanya beberapa juta ton beberapa tahun lalu yang dikarenakan 10 ribu kapal asing beroperasi di Indonesia.
"Stok ikan kita, puluhan juta ton, berkurang menjadi 7,1 juta ton pada 2014. Otomatis, rumah tangga nelayan kita berkurang hampir separuhnya dan menyebabkan 115 eksportir ikan tutup karena kekurangan bahan baku," tuturnya.
Dengan penenggelaman kapal ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi nelayan asing untuk menjarah wilayah perairan Indonesia. Penenggelaman kapal, kata Susi, juga mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, karena menurutnya, memang tidak ada jalan lain selain melakukan tindakan tegas dengan penenggelaman kapal tersebut.
"Ini merupakan langkah tegas kita untuk menakutkan nelayan dari negara lain, karena kita juga terus memberikan peringatan kepada negara lain melalui Dubesnya dan pengusahanya," kata dia.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan dukungannya terhadap pemusnahan kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Termasuk, di perairan Kalbar.
"Saya sangat setuju kalau kapal asing yang sudah ditangkap kemudian ditenggelamkan. Karena kalau harus dilelang atau diserahkan kepada nelayan itu justru menjatuhkan marwah negara kita," kata Sutarmidji.
Selain itu, jika kapal asing yang ditangkap dilelang atau diserahkan kepada nelayan, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti perbaikan alat tangkapnya, permodalan bagi nelayan dan seolah-olah kita memanfaatkan barang bukti untuk masyarakat kita dan ini tentu tidak baik. Ia menilai, dengan proses hukum yang cukup panjang untuk pemusnahan barang bukti kapal seperti saat ini, dapat menimbulkan perkara baru, bila sang pemilik kapal bebas di pengadilan.
"Karena penangkapan ikan secara ilegal merupakan kejahatan terhadap negara, itu hukumannya harus tegas. Makanya saya sangat mendukung penenggelaman kapal asing tersebut," katanya.