EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyebut, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas bawang putih yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan tidak akan memiliki dampak. Khususnya untuk menurunkan harga bawang putih di pasar tradisional.
“Saya tidak paham apa maksud kebijakan ini. Pemerintah seperti tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menurunkan harga,” kata Ketua Ikappi, Abdullah Mansuri kepada Republika.co.id, Jumat (10/5).
Mansuri menilai, kebijakan menetapkan HET saat terjadinya gejolak harga bukan malah menekan pasar untuk menurunkan harga, justru membuat harga menjadi semakin liar. Ia menegaskan, mekanisme pasar antara penawaran dan permintaan tidak bisa dilawa dengan HET.
Terlebih, jika penetrasi pasokan bawang putih di pasar tidak berjalan dengan baik. Mansuri kembali menyampaikan, langkah yang harus dilakukan saat ini adalah dengan menggelontorkan stok kepada para pedagang dengan harga rendah. Bukan operasi pasar dengan penjualan langsung kepada konsumen. Tanpa menyentuh pedagang langsung, harga akan tetap bertahan pada level yang tinggi.
“Guyur sebanyak-banyaknya ke pedagang. Perbanyak stok. Itu saja. Harga akan rendah pada waktunya. Saat ini memang nyatanya permintaan itu tinggi, naik lebih dari 50 persen. Tidak bisa langsung diturunkan drastis,” ujar dia.
Menurut dia, sejak akhir pekan lalu hingga akhir pekan ini, harga bawang putih belum menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, harga bawang putih stabil tinggi. Berdasarkan laporan riil dari pasar-pasar di daerah, Mansuri menyebut harga bawang putih tembus hingga Rp 70 ribu per kilogram.
Dari statistik Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, sampai dengan Jumat (10/5), rata-rata nasional harga bawang putih ukuran sedang turun 2,78 persen dari Kamis (9/5) menjadi Rp 57.650 per kilogram. Menurut Mansuri, harga bisa terus turun jika pedagang terus diberikan stok oleh pemerintah dalam jumlah besar.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Jumat (10/5) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas bawang putih. Langkah itu dilakukan untuk mendorong penurunan harga bawang putih baik di pasar tradisional maupun di ritel modern seiring masuknya pasokan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan, untuk pasar tradisional, HET bawang putih ditetapkan sebesar Rp 32 ribu per kilogram (kg). Adapun di toko ritel modern, bawang putih dipatok maksimal Rp 35 ribu per kg.
Tjahya mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Kementerian Perdagangan yang digelar pada 6-7 Mei lalu. Namun, kata dia, kebijakan HET bawang putih tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan atau regulasi tertulis lainnya.
“Ini kebijakan saja. Tidak masalah walaupun tidak dibuat dalam bentuk Permendag, yang penting kita sudah keluarkan kebijakan,” kata Tjahya.