EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti 11 rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih dari Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan proses tersebut, pemerintah akan menimbang apakah surat persetujuan impor (SPI) layak dikeluarkan atau tidak kepada importir tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih menjelaskan, pengeluaran SPI harus berdasarkan RIPH yang diajukan oleh Kementan. Hal itu dengan menimbang persyaratan wajib yang harus ditempuh importir seperti pemenuhan wajib tanam sebesar lima persen dari kuota pengajuan impor, hingga rekam jejak perusahaan tersebut.
“Kita lihat, apakah benar mereka (importir) sudah laksanakan wajib tanam belum. Rekam jejaknya baik dan lain sebagainya. Kalau memenuhi syarat, kita keluarkan (SPI),” kata Karyanto kepada wartawan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (13/5).
Diketahui, pemerintah sudah memberikan izin impor kepada delapan importir bawang putih dengan kuota importasi sebesar 115 ribu ton lebih beberapa waktu lalu. Dengan adanya tambahan 11 RIPH bagi importir, diperkirakan pagu alokasi impor setara 125 ribu ton, atau jika ditotalkan dengan keseluruhan kuota impor yang ada berada di level 245 ribu ton.
Karyanto menambahkan, bawang putih impor yang sudah masuk saat ini sudah berhasil didistribusikan ke sejumlah daerah, meski dia belum bisa memerinci jumlah pasti barang yang sudah masuk. Diperkirakan, kata dia, distribusi dapat merata menyentuh wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan harga sebelum Lebaran berlangsung. Dia mengklaim, tren penurunan harga bawang putih sudah mulai terasa.
“Kita cek di beberapa pasar ada yang harganya sudah Rp 32 ribu, Rp 35 ribu, Rp 40 ribu. Bervariasi,” kata dia.
Dia menambahkan, adanya tren kenaikan harga bawang putih beberapa waktu lalu salah satunya dipicu oleh naiknya jumlah permintaan konsumsi. Menurut dia, tingginya tingkat konsumsi masyarakat jelang Ramadhan memacu kebutuhan barang mencapai 20-30 persen. Untuk itu, berlandaskan pengecekan dan pengawasannya di sejumlah gudang importir, tidak ditemukan pasokan yang tersedia.
“Kita kan antisipasi alih-alih ada penimbunan barang, jadi memang barangnya kosong waktu itu, makanya kami berikan SPI-nya,” kata dia.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi mengatakan, pihaknya terus memastikan realisasi wajib tanam oleh importir terpenuhi. Menurut dia, seluruh importir yang melakukan realisasi impor dipastikan menjalankan wajib tanam.
“Ini kan sejalan dengan keinginan Kementan yang sedang menggalakkan swasembada bawang putih di 2021,” kata dia.
Dia menambahkan, dengan masuknya bawang putih impor melalui delapan importir, pemerintah memastikan pasokan terjaga untuk mengimbangi kebutuhan konsumsi masyarakat pada Ramadhan kali ini.
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang pada 13 Mei 2019 berada di kisaran harga Rp 31.600-Rp 85 ribu per kilogram (kg). Harga tersebut mengalami penurunan rerata 30-35 persen sejak harga yang tertera di 6 Mei 2019 kemarin.
Mengacu statistik tersebut, rata-rata harga bawang putih terendah berada di wilayah Sumatera antara lain Lampung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Wilayah lainnya yang mengalami harga terendah berada di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Sedangkan harga bawang putih tertinggi rata-rata berada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.