EKBIS.CO, TAHUNA -- Anggaran dana desa untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2019 naik Rp 14 miliar dari Rp 162 miliar menjadi Rp 176 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat Sangihe Jefry Gaghana di Tahuna, Selasa (14/5).
Ia mengatakan dengan kenaikan anggaran itu maka setiap kampung mendapatkan penambahan alokasi dana desa sekitar Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar lebih. "Masing-masing kampung akan mengelola anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar lebih," kata dia.
Ia menjelaskan pemerintah kabupaten masih menyiapkan pencairan dana tersebut. "Kami sementara menunggu terbitnya Peraturan Bupati guna pencairan dana desa," kata dia.
Jefry menambahkan Peraturan Bupati antara lain akan mencakup pengaturan besaran gaji perangkat kampung yang akan dibayar menggunakan dana desa. "Besaran penghasilan perangkat kampung harus dicantumkan dalam Peraturan Bupati," kata dia.
Selain itu, ia melanjutkan, setiap kampung mesti menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK). Semua kampung saat ini diminta untuk melengkapi APBK guna dilampirkan ketika pencairan ADD.
"Kami berharap 145 kampung sudah bisa merampungkan administrasi sehingga pencairan tahap satu sudah bisa dilakukan akhir bulan ini," ia menambahkan.