Kamis 16 May 2019 11:59 WIB

Kemendag Beri Izin Impor Bawang Putih Lagi ke Tujuh Importir

Sebelumnya, delapan importir mendapat surat izin impor dengan kuota 115 ribu ton.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Bawang Putih Impor
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Bawang Putih Impor

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dari rekomendasi izin impor produk hortikultura (RIPH) yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan surat perizinan impor (SPI) kepada tujuh importir susulan. Total, sebanyak 15 importir sudah mengantongi SPI dari Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, SPI yang diberikan dari Kemendag kepada tujuh importir susulan sudah diberikan kemarin. Pemberian izin tersebut menurut dia sudah melalui proses ketentuan sebagaimana yang terekomendasi dalam RIPH dari Kementan.

Baca Juga

“Sudah sebagian (kami) terbitkan. Sisanya (RIPH) masih kami proses,” kata Oke saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/5).

Kendati demikian, Oke belum dapat berkomentar mengenai jumlah kuota yang diberikan kepada tujuh importir yang diberikan tersebut. Menurut dia, dikeluarkannya SPI kepada para importir diharapkan dapat segera menstabilkan harga bawang putih di pasaran dengan pemenuhan suplai di pasar.

Sebelumnya diketahui, Kemendag sudah mengeluarkan SPI kepada delapan importir dengan kuota importasi sebesar 115 ribu ton. Bawang putih impor asal Cina tersebut sebagiannya sudah masuk ke Indonesia dan didistribusikan oleh importir ke sejumlah daerah melalui mekanisme operasi pasar (OP).

Pemerintah menegaskan, melalui mekanisme OP yang dijalankan di sejumlah daerah, harga bawang putih diharapkan mengalami penurunan harga secara drastis. Berdasarkan survei harga pekan kedua bulan April yang dirilis Bank Indonesia, bawang putih menjadi penyumbang inflasi sebesar 21,6 persen.

Sedangkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dilakukan pemerintah pada beberapa waktu lalu, Bulog ditunjuk sebagai pelaksana importasi bawang putih dengan kuota sebesar 100 ribu ton guna menjaga stabilitas harga. Kendati begitu, pengeluaran SPI sempat molor lama dan mengerek kenaikan harga selama sebulan terakhir hingga mencapai level Rp 110 ribu per kilogram (kg). Dalam penunjukan tersebut, pemerintah tidak memberlakukan kebijakan wajib tanam sebesar lima persen kepada Bulog layaknya importir. 

Kepala Bidang Informasi dan Humas Bulog Teguh Firmansyah mengatakan, meski pemerintah sudah menerbitkan izin impor kepada sejumlah importir, Bulog masih berupaya mendapatkan penugasan sebagai pelaksana sesuai dengan hasil rakortas yang telah disepakati beberapa waktu lalu. “Sesuai dengan rakortas, kami ditugasi jadi pelaksana impor untuk jaga stabilitas harga,” kata Teguh.

Menurut Teguh, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait realisasi penerbitan izin importasi bawang putih untuk Bulog. Dia mengatakan masih akan menunggu keputusan tersebut karena belum ada pembatalan apapun dari hasil rakortas yang disepakati.

Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih sedang pada 16 Mei 2019 berada di kisaran harga Rp 32.350-Rp 72.500 per (kg). Harga tersebut mengalami penurunan rerata 50-60 persen sejak harga yang tertera di 6 Mei 2019 kemarin.

Mengacu statistik tersebut, rata-rata harga bawang putih terendah berada di wilayah Sumatera antara lain Lampung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Wilayah lainnya yang mengalami harga terendah berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Sedangkan harga bawang putih tertinggi rata-rata berada di wilayah Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement