Ahad 19 May 2019 16:15 WIB

Pangsa Pasar Ekonomi dan Keuangan Syariah Masih Minim

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak, pangsa pasar syariah masih minim.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Ekonomi Syariah
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ekonomi Syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebut, pangsa pasar ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia hanya 5,3 persen terhadap total pasar industri perbankan nasional. Agus Muharram, Staf Khusus Menkop UKM, mengatakan, pangsa pasar itu relatif minim dan jauh lebih kecil dibanding sejumlah negara mayoritas penduduk islam lainnya.

"Ini masih jauh dibanding pangsa pasar ekonomi dan keuangan syariah di sejumlah negara. Malaysia mencapai 23,8 persen, Uni Emirat Arab 19,6 persen, dan Arab Saudi 51,1 persen," kata Agus dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Ahad (19/5).

Baca Juga

Agus optimistis, sektor ini bakal memberikan kontribusi besar terhadap penambahan lapangan pekerjaan di Tanah Air jika dikerjakan secara serius. Institusi syariah, kata Agus, mencakup bank syariah, unit usaha syariah (UUS) di bank umum, lemaga Keuangan mikro syariah (LKMS), koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), pembiayaan syariah, serta lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

Dalam hal ini, Kemenkop dan UKM mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan materi kuliat terkait syariah dan bank syariah. "Menawarkan kurrikullum yang bisa link and macth dengan dunia kerja di sektor keuangan syariah," ujarnya.

Kendati demikian, Agus menjelaskan, meski belum tergarap optimal, Indonesia sudah menorehkan prestasi pada industri syariah. Ia mencatat, Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia.

Indonesia memiliki 5,000 unit institusi syariah, yang mencakup 34 bank syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah,7 modal ventura syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta 4.500 koperasi syariah atau baitul mal wat tamwil (BMT). Indonesia juga telah mencetak nasabah ritel terbesar dalam suatu pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening (Mei 2017), menerbitkan SUKUK ritel dan menciptakan Sharia Online Trading System (SOTS) di pasar modal.

Indonesia juga menempati peringkat 9 negara dengan asset keuangan syariah terbesar di dunia. Peringkat 1-8, masing-masing diduduki Arab Saudia, Iran,Malaysia, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Turki, Indonesia, Bangladesh.

Adapun saat ini, Indonesia masih menempati posisi 10 dalam Global Islamic Economic Index, menurut laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2017/2018. Peringkat pertama diduduki oleh Malaysia dengan skor 193, disusul Bahrain dan Uni Emirat Arab dengan skor 88, Arab Saudi dengan skor 84, Oman dengan skor 59, Kuwait dengan skor 57, Pakistan dengan skor 56, Qatar dengan skor 55, Iran dengan skor 43, dan Indonesia dengan skor 42.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement