Sabtu 25 May 2019 20:21 WIB

Penjelasan Jasa Marga Soal Perubahan Tarif di Cikampek

Pengguna jalan jarak pendek dapat mempertimbangkan lagi menggunakan jalan tol.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Pekerja beraktivitas dalam proyek pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Pekerja beraktivitas dalam proyek pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

EKBIS.CO, CIKAMPEK -- Memasuki hari ketiga dipindahkannya transaksi di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke dua GT pengganti, GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT Kalihurip Utama (Kalitama), PT Jasa Marga (Persero) Tbk memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan. Hal ini akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi itu.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dimana jalan tol ini yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan 4 (empat) wilayah pentarifan.

Jasa Marga menginformasikan pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dikarenakan ini berdampak bagi pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi:

1. Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000.

Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan.

"Dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan, sebagai contohnya, pengguna jalan dengan asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka," kata Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, Sabtu (25/5).

2. Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

Ada dua hal yang harus diantisipasi oleh pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dan sekitarnya, yaitu:

a) Pengguna Jalan Jarak Jauh (perjalanan menerus) Bandung menuju Cipali.

Pengguna jalan dengan asal Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2x tapping. Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan memang harus melakukan 4x tapping.

Selain itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan perjalanan menerus dari Bandung menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15.000.

b) Pengguna Jalan Warga Kota Bukit Indah dan sekitarnya.

Pengguna Jalan di sekitar Kota Bukit Indah yang terletak di dekat area Gerbang Tol Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya memiliki kecenderungan melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju arah Bandung.

Sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip – SS Dawuan). Namun dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang-Dawuan/Kalihurip/Cikampek) sebesar Rp 15.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka.

"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," kata Irra.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah jalan tol radial Jabotabek yang berfungsi untuk mendistribusikan perjalanan dari/ke arah Jakarta. Dengan begitu tol ini memberikan prioritas kenyamanan kepada pengguna jalan tol jarak jauh antar kota (dari/menuju Jalan Tol Trans Jawa di wilayah Utara dan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi di wilayah selatan) untuk masuk/keluar Jakarta.

Perubahan sistem transaksi dan pentarifan ini juga merupakan bagian dari penataan kembali trip assignment/ pendistribusian beban ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang bebannya saat ini sudah sangat padat.

Pengguna jalan jarak pendek (komuter) dapat mempertimbangkan kembali apakah tetap masuk ke jalan tol dengan tambahan biaya atau berpindah menggunakan jalan arteri nasional. Pemisahan karakter pengguna jalan ini akan membuat beban di lajur menurun (V/C Ratio lajur menurun) sehingga memberikan kenyamanan lebih pada pengguna jalan jarak menengah dan jauh antar kota.

Di samping penataan pengguna jalan tol jarak menengah dan jauh dengan komuter jarak dekat, pembongkaran GT Cikarang Utama ini menjadi momentum untuk Jasa Marga untuk menata kembali cluster Jalan Tol Trans Jawa menjadi 2 cluster, yaitu: Cikampek ke arah Timur hingga Probolinggo dan Cikampek ke arah Selatan/Cipularang & Padaleunyi.

"Diharapkan seiring berjalannya waktu, pengguna jalan akan terbiasa dengan sistem transaksi baru ini dan perjalanan akan lebih lancar dan nyaman," ujar Irra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement