EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Salah satu hasil dari rilis tersebut yakni defisit anggaran pemerintah sepanjang tahun 2018 ditetapkan sebesar 1,79 dari produk domestik bruto (PDB) nasional atau senilai Rp 269 triliun.
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, defisit tersebut diperoleh dari realisasi pendapatan tahun lalu yang mencapai Rp 1.943 triliun sementara realisasi belanja yang lebih besar dan mencapai Rp 2.231 triliun.
"Realisasi pendapatan negara mencapai 102 persen, sedangkan belanja mencapai 99 persen dari target," kata Moermahadi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, hasil audit BPK menunjukkan, realisasi pendapatan negara terdiri dari penerimaan perjakan sebesar Rp 1.518 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 409 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp 15 triliun.
Adapun dari sisi belanja negara, Moermahadi, mengatakan, dari total Rp 2.231 triliun, mayoritas atau sebanyak Rp 1.455 triliun merupakan belanja pemerintah pusat. Sisanya, yakni transfer ke daerah Rp 697 triliun, serta dana desa sebesar Rp 59 triliun.
Meskipun secara final pemerintah mengalami defisit anggaran sebesar 1,79 persen, realisasi pembayaran tahun 2018 mencapai Rp 305 triliun atau sekitar 113 persen dari nilai defisit tersebut. Dengan begitu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 36 triliun.
Selanjutnya, posisi keuangan pemerintah pusat per 31 Desember 2019 menggambarkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas masing-masing sebesar Rp 6.325 triliun, Rp 4.917 triliun, Rp 1.407 triliun. Dibanding tahun 2017, aset pemerintah alami kenaikan Rp 377 triliun, kewajiban naik Rp 510 triliun, dan ekuitas turun Rp 132 triliun.