EKBIS.CO, JAKARTA -- Beberapa masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat, terutama saat musim mudik. Meskipun begitu, maskapai Garuda Indonesia memastikan masih menjual harga tiket sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
"Nggak mungkin lah itu melanggara aturan. Ada sanksi kalau kita begitu," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan kepada Republika.co.id, Selasa (28/5).
Salah seorang pemudik mengeluhkan ingin membeli tiket pesawat menuju Padang dari Jakarta namun harga tiket yang dijual di beberapa agen penjual tiket terlampau mahal. Bahkan harga tiket tersebut mencapai sekitar Rp 6,8 juta untuk menuju Padang.
Mengenai hal tersebut, Ikhsan mengatakan Garuda tetap menjual harga tiket sesuai dengan TBA yang berarti tidak mencapai Rp 6,8 juta untuk menuju Padang. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBA Jakarta-Padang untuk pesawat jet sekitar Rp 1,4 juta.
Ikhdan menjelaskan jika ada masyarakat menemukan penjualan tiket yang terlampau tinggi karena dipengaruhi rute transit yang tidak satu garis jalur penerbangan hingga ke tujuan. "Tapi semenjak ada Traveloka, misalnya sistem mencari Jakarta-Padang. Mungkin ada ditemukan Jakarta-Surabaya terus Surabaya-Makassar terus ke Singapura terus Singapura baru ke Padang. Itu kejadiannya begitu," jelas Ikhsan.
Sebab, kata dia, tidak mungkin Garuda menetapkan harga tiket pesawat hanya menuju Padang hingga Rp 6,8 juta. Penjualan tiket secara daring melalui beberapa agen memiliki sistem yang disesuaikan secara otomatis, termasuk jika terdapat rute transit.
"Cuma sistem mengacak semuanya gitu, yang terhubung yang tersambung yang terkoneksi dan yang ada kursinya tersedia begitu. Kalau ngecek di Traveloka bisa dilihat itu ada transit berapa kali, baru kita tahu kalau itu ternyata diajak muter-muter," ungkap Ikhsan.
Untuk itu, Ikhsan menegaskan kepada masyarakat yang memberli tiket melalui agen penjualan daring perlu teliti melihat kembali rute langsung atau tidak langsung menuju lokasi tujuan. Jika sistem dari penjualan tiket secara daring tersebut memberikan hasil dengan rute yang berputar-putar dan harga yang tidak logis jangan diikuti.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan pihaknya masih terus memantau penjualan tiket oleh maskapai. "Harga tiket kita masih memonitor masih sesuai dengan KM 106 Tahun 2019," ujar Polana.
Polana memastikan selama musim mudik, pemantauan harga tiket pesawat juga dilakukan disetiap posko yang ada. Pemantauan di setiap posko, kata Polana, dilakukan oleh personel yang diterjunkan oleh setiap otoritas bandara setiap harinya.