Senin 10 Jun 2019 16:54 WIB

Pemerintah dan Kufpec Sepakati Pengelolaan Blok Anambas

Kontrak bagi hasil Blok Anambas berjangka waktu 30 tahun.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Kilang Minyak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kilang Minyak

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada Senin (10/6), menyaksikan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas yang ditandatangani oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Kontrak bagi hasil ini berjangka waktu 30 tahun.

Arcandra menjelaskan Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) BV berkomitmen untuk melakukan Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G&G, License purchase dan reprocessing data 3D 600 kilometer persegi dan 1 sumur eksplorasi. Total investasinya senilai 35,2 juta dolar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 2,5 juta dolar AS. 

Baca Juga

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan penandatanganan ini maka Kufpec bisa segera melakukan eksplorasi sehingga bisa ada hasil penemuan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung. Pajak tak langsung itu antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019. Pemenangnya telah diumumkan pada 7 Mei 2019.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement