EKBIS.CO, JAKARTA -- Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, saat ini masih terus memantau kondisi keuangan pelbagai maskapai penerbangan. Di antaranya adalah Lion Air. Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti.
Dia membenarkan, kondisi keuangan maskapai Lion Air juga tidak cukup baik. "Kalau dari laporan keuangan sih, terakhir ya 2018 banyak yang rugi lah," kata Polana di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6).
Dia menjelaskan, tidak hanya Lion Air yang bernasib demikian. Hampir semua maskapai lain pada tahun lalu juga tidak untung. Umpamanya, Air Asia yang mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Menurut Polana, ekuitas Air Asia juga tampak negatif, tetapi masih dapat teratasi secara lebih baik. "Tapi karena dia kan holding, ya jadi bisa didukung," tutur Polana.
Dengan kondisi maskapai di Indonesia saat ini, Polana menegaskan Kemenhub juga akan melakukan pelbagai upaya. Dia memastikan, pihaknya akan menganalisis apa yang terjadi dengan maskapai. Sebab, saat ini tidak ada subsidi sama sekali yang diberikan kepada mereka.
Sebelumnya, Lion Air dikabarkan mengajukan penundaan pembayaran jasa di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I (Persero). Taerutama untuk pembayaran jada kebandarudaraan pada periode Januari hingga Maret 2019.
Mengenai hal tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, permintaan itu dilakukan kepada pengelola bandar udara. Alasannya supaya hal-hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama antara Lion Air dan operator-operator penerbangan lainnya.
"Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara," kata Danang, Senin (10/6).
Danang menjelaskan Lion Air memang mengajukan termin pembayarannya. Menurutnya, termin pembayaran yang diminta untuk kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019.
Selain itu, Danang memastikan Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis. "Ini terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret, dan pembayaran sudah dilaksanakan," jelas Danang.
Dia menambahkan, setelah hal tersebut diajukan, pembayaran kewajiban yang dilakukan Lioan Air ungtuk April dan seterusnya dilakukan secara normal atau tidak ada penundaan.