EKBIS.CO, JAKARTA -- Grab Indonesia saat ini tengah melakukan uji coba penerapan denda untuk pembatalan pemesanan Grab baik ojek atau taksi daring. Uji coba dilakukan secara terbatas.
Juru Bicara Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan sejak 17 Juni 2019, Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang. Hal tersebut menurut Tri untuk memberikan layanan dan pengalaman terbaik kepada seluruh penggunanya.
"100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," jelas Tri, Selasa (18/6).
Tri menjelaskan jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari lima menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan. Selain itu juga jika pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
Begitu juga jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, Tri menegaskan penumpang tidak akan dikenai biaya. Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 untuk ojek daring dan Rp 3.000 untuk taksi daring akan berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
"Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis," tutur Tri.