Kamis 20 Jun 2019 09:34 WIB

Harga Ayam Anjlok, Kementan Optimalkan Pengawasan Kemitraan

Kementan menandatangani kerja sama dengan KPPU di bidang pengawasan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: EH Ismail
Daging ayam yang dijual di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Foto: Mimi Kartika/Republika
Daging ayam yang dijual di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Di tengah anjloknya harga ayam di tingkat peternak, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengoptimalkan pengawasan kemitraan peternakan. Hal itu dilakukan guna menciptakan kemitraan yang bertanggung jawab. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, sebagai salah satu upaya penjaminan bagi pelaku kemitraan dalam berusaha di bidang peternakan, pengawasan akan ditingkatkan. Hal itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.

"Kami atur perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan yang bisa saling bertanggung jawab," kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (20/6).  

Guna mendukung komitmen tersebut, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPPU di bidang pengawasan kemitraan usaha peternakan. Kemitraan sendiri, l lanjut Ketut, sebenarnya merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing serta kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.

Ketut menekankan, prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sedangkan inti dari suatu kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yg bermitra meliputi pelaku usaha besar dengan kelompok peternak, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Sekretaris Jenderal KPPU Harles Pandji Dewanto, menyambut baik perjanjian kerja sama dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam bersinergi dengan KPPU untuk rangka pengawasan kemitraan, khususnya pada bidang usaha peternakan unggas (ayam pedaging). Menurut dia, merjasama dan sinergi tersebut sangat penting untuk membenahi kinerja kemitraan usaha perunggasan, sehingga diharapkan perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah atau besar secara nyata dapat dirasakan. 

"Melalui Kemitraan yang sehat, peternak yang besar (integrator) akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil," kata Charles. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 disebutkan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan sangat diperlukan. Ke depan, pihaknya akan berperan sebagai "wasit" apabila terjadi perselisihan antar lpihak yag bermitra dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra.

“Dalam pelaksanaan kemitraan, para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara," kata dia. 

Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kementan Fini Murfiani mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut ke depan diperlukan adanya Satuan Tugas (Satgas) kemitraan dalam rangka pengawasan kemitraan. Satgas kemitraan terdiri dari tingkat pusat dan tingkat daerah. Adapun keanggotaan satgas pusat dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari Kementan dan KPPU yang ditetapkan dengan keputusan bersama kedua belah pihak. 

Lebih lanjut dia mengatakan, keanggotaan satgas tingkat provinsi, kabupaten atau kota dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah. 

"Dukungan pembinaan dan pengawasan dari seluruh stakeholders mutlak dilakukan agar kemitraan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement