EKBIS.CO, JEPARA -- Monitor Limbah hasil pembakaran batu bara (fly ash and bottom ash/FABA) PLTU Tanjung Jati B, Komisi D DPRD Kabupaten Jepara dukung inovasi yang dilakukan PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B.
Ketua komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Masykur mengapresiasi upaya yang dilakukan PLTU Tanjung Jati B, dalam rangka mereduksi potensi pencemaran udara yang dihasilkan dari pembangkit tersebut.
Termasuk dengan upaya PLTU Tanjung Jati B dalam melahirkan regulasi ramah lingkungan melalui pemanfaatan limbah FABA ini menjadi produk atau barang yang lebih bermanfaat, seperti paving block, batako hingga cor beton.
"Sehingga, sangat terbuka untuk bisa dimanfaatkan atau untuk mendukung program- program yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Pemerintah," ungkap Masykur usai melakukan kunjungan ke PLTU Tanjung Jati B, Kamis (20/6).
Ia juga mengungkapkan, kunjungan bersama dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara ini merupakan tindaklanjuti audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami akan melanjutkan upaya ini dengan menyelaraskan regulasi program pembangunan rumah layak huni dan juga program- program pembangunan peningkatan kualitas infrastruktur jalan", tambah Masykur.
Sementara itu, General Manager (GM) PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, Komang Parmita menjelaskan, saat ini pemanfaatan FABA di PLTU Tanjung Jati B sedang mengalami tren penurunan.
Ia memperinci untuk pemanfaatan Fly ash (abu terbang) turun 60 persen dan Bottom Ash (limbah abu) 70 persen, selama kurun waktu empat tahun terakhir.
PLN sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan limbah PLTU tersebut untuk bahan baku pembuatan paving block, batako dan cor beton yang saat ini dalam proses perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya.
"Kami masih dalam proses perizinan di KLHK agar FABA bisa dimanfaatkan lebih luas lagi untuk kepentingan masyarakat", lanjut Komang dalam paparannya.
Ia juga menambahkan, saat ini PLTU Tanjung Jati B sudah mempunyai tempat pengelolaan limbah FABA. Jika izin dari KLHK sudah keluar, maka produksi paving dan batako dari limbah pengelolaan FABA sudah bisa segera dilaksanakan.
"Harapannya, dengan memanfaatkan limbah ini, tentunya akan membuka peluang usaha untuk masyarakat sekitar, di lingkungan PLTU Tanjung Jati B," lanjut Komang.