EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan regulasi sangat penting bagi keamanan data pribadi elektronik. Kehadiran undang-undang (UU) diperlukan untuk menguatkan status hukum terkait penggunaan data pribadi elektronik.
"Regulasi dari Menteri memang sudah ada, tapi undang-undangnya yang belum ada," kata Ketua Eksekutif Digital AFTECH M Ajisatria Sulaeiman di Jakarta, Jumat (21/6).
Aji mengatakan kehadiran UU diperlukan untuk menguatkan status hukum terkait penggunaan data pribadi elektronik. Ia mencontohkan kasus kebocoran data Cambridge Analytica yang terjadi pada media sosial Facebook.
"Peraturan Kominfo tidak bisa memberi sanksi pada Facebook, peraturan itu hanya mengingatkan karena tidak berada di bawah Kominfo secara langsung," kata Aji.
Hal ini akan jadi berbeda ketika UU mengenai perlindungan data pribadi elektronik sudah disahkan. UU itu nantinya akan menciptakan komisi khusus yang dapat mencegah hal-hal seperti penyalahgunaan data atau kebocoran data pribadi.
Aji menjelaskan sanksi dapat diberikan pada perusahaan yang menyalahgunakan data. UU juga dapat menjerat perusahaan fintech nakal dan tidak berizin sehingga tidak merugikan pengguna.
"Perusahaan yang terkait dapat diberi sanksi jika sudah ada undang-undangnya baik itu penalti, denda, hingga kurungan," kata Aji.