EKBIS.CO, JAKARTA - Penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU oleh Kementerian Perdagangan, dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat malam (21/6).
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukam pembenahan secara keseluruhan, perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi. Karena menurutnya, kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi.
"Supaya hal-hal ini tidak berulang, pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," paparnya.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis.
Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya.
"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir, Jumat (21/6).