Ahad 23 Jun 2019 06:45 WIB

Enam Tepat Pestisida Hasilkan Produk Aman Konsumsi

apabila hasil pertanian mengandung residu pestisida, bukan berarti tak aman konsumsi.

Red: EH Ismail
Ilustrasi penggunaan pestisida
Foto: Humas Kementan
Ilustrasi penggunaan pestisida

EKBIS.CO,  JAKARTA — Sudah menjadi hal biasa petani menggunakan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit. Ada perbedaan pengertian antara pestisida dan residu pestisida.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.  

Residu pestisida menurut para pakar adalah zat tertentu yang terkandung di dalam produk, baik sebagai akibat langsung maupun tak langsung dari penggunaan pestisida. Ini mencakup senyawa turunan pestisida serta senyawa hasil konversi, metabolit, senyawa hasil reaksi dan zat pengotor yang dapat memberikan pengaruh toksikologik. Residu pestisida pada sayuran tidak dapat dilihat  langsung atau diterka kadarnya dengan mata telanjang.  

Tingkat bahaya residu pestisida pada suatu produk digambarkan dalam Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida. Ini berarti konsentrasi maksimum yang secara hukum diizinkan atau diketahui sebagai konsentrasi yang dapat diterima pada produk hasil pertanian. Nilai ini dinyatakan dalam miligram residu pestisida per kilogram hasil pertanian.  

Dalam penilaiannya, semakin kecil angka BMR suatu pestisida pada komoditas tertentu, menggambarkan semakin berbahanya pestisida tersebut.  Dengan demikian, apabila hasil pertanian mengandung residu pestisida, bukan berarti tak aman konsumsi. Karena bisa jadi hasil deteksinya masih di bawah BMR. 

Pemantauan residu pestisida pada komoditas hortikultura dilakukan oleh Ditjen Hortikultura, walaupun belum mewakili seluruh sentra sayuran di Indonesia. Pemantauan dilakukan terutama pada komoditas sayuran yang dicurigai banyak menggunakan pestisida, yaitu menggunakan lebih dari dua jenis pestisida yang diaplikasi petani. 

Contoh sayuran diambil dari beberapa sentra produksi, menjelang panen atau saat panen yang dilengkapi informasi lain melalui wawancara dengan petani terutama tentang penggunaan pestisida pada musim tanam saat ini dan musim sebelumnya.  

Berdasarkan hasil analisa residu pestisida yang dilaksanakan di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Jakarta (BBUSKP) dan PT. Angler BioChemLab, Surabaya, menunjukkan bahwa contoh sayuran yang dianalisa tidak satu pun yang berada di atas BMR, bahkan ada yang tidak terdeteksi residunya (data Mei 2019). 

Bahan aktif yang dianalisa antara lain adalah Azoksistrobin, Difenoconazol, Dimetoat, Profenofos, Metomil, Karbosulfan, Triazofos, Propamocarb, Deltametrin, Dimetomorf, Mankozeb, Klorotalonil, Spinoteram, Lamda Sihalotrin, Tiometoksam, Mefenoksam dan Tembaga Hidroksida.

Dari hasil pemantauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa produk sayuran dari beberapa sentra sayuran utama di Indonesia masih aman konsumsi. Walaupun hasil pemantauan tidak ada yang di atas BMR, Ditjen Hortikultura  terus melakukan sosialisasi kepada petani hortikultura untuk meminimalkan penggunakan pestisida kimia.

Sri Wijayanti Yusuf Direktur Perlindungan Hortikultura, pada berbagai kesempatan selalu menekankan prinsip keamanan dalam aplikasi pestisida kimia dengan menerapkan "Enam Tepat".

Kementerian Pertanian, selalu mendorong petani agar menerapkan budidaya hortikultura yang ramah lingkungan, menggunakan lebih banyak pupuk organik, agensia hayati, pestisida nabati, sehingga produk yang dihasilkan lebih aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehat untuk petani dan lingkungan. Yang terpenting adalah menurunkan biaya usaha tani sehingga produk lebih berdaya saing dan menambah kesejahteraan petani

“Karena itu, gunakan pestisida dalam Enam Tepat, yaitu tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis dan konsentrasi serta tepat cara penggunaannya," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement