Senin 24 Jun 2019 16:17 WIB

DJP: Pemangkasan Pajak Merupakan Tren Dunia

Pemerintah berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Foto: Republika/ Wihdan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menilai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 mengikuti arah tren perpajakan di dunia saat ini. Penurunan PPh Badan tersebut sekaligus untuk menjawab aspirasi dunia usaha sehingga memberikan dampak yang lebih baik kepada geliat perekonomian. 

"Tren dunia (pajak) turun. Kita tidak boleh ketinggalan nanti jadi tidak berdaya saing. Jadi dimana-mana biaya atau pajak penghasilan itu turun," kata Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Baca Juga

Robert menyatakan, pada prinspinya penurunan tarif PPh Badan bakal menurunkan penerimaan. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, dengan rendahnya tarif PPh Badan itu pemerintah menjadikannya sebagai instrumen untuk mendapatkann pendapatan yang lebih besar.

Lewat pajak yang lebih rendah, pemerintah berharap iklim usaha semakin meningkat dan investasi terus mengalir dan meningkat. "Walaupun (dampaknya) tidak langsung, itu akan dijadikan alat untuk mendapatkan penerimaan yang lebih karena ada hal-hal yang saling terkait," tuturnya menambahkan.

Ia mengatakan, para ahli perpajakan bakal mengatur strategi secara matang sebelum kebijakan penurunan PPh Badan mulai diterapkan. Insentif tersebut nantinya bakal dituangkan dalam revisi Undang-Undang PPh. Sebab, saat ini aturan PPh Badan Pasal 25/29 diatur dalam undang-undang

Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan kapan tepatnya insentif tersebut mulai diterapkan. DJP, kata Robert, juga belum memasukkan formulasi pengurangan PPh Badan tersebut terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9-12 persen pada 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, mengatakan, perubahan tarif PPh Badan memiliki mekanisme perundang-undangan yang mesti dituntaskan. Suahasil tak ingin berandai-andai kapan janji insentif itu benar-benar bakal diterapkan. Mengenai potensi hilangnya pajak dari penurunan tarif PPh Badan itu, dia menyebut masih didiskusikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement