EKBIS.CO, JAKARTA — Pemerintah saat ini masih menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait perlakuan PPh atau penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter atau keuangan tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan dalam waktu dekat aturan tersebut akan terbit.
“Itu sudah harmonisasi kayaknya, tinggal finalisasi, dan harapan kita memang bisa mendorong lagi,” kata Febrio di Gedung Kemennterian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Febrio yakin dampat regulasi tersebut akan cukup positif. Dia mengharapkan, aturan tersebut nantinya bisa membantu juga dalam setabilitas makroekonomi Indonesia ke depan.
Saat ini insentif pajak hanya untuk deposito (bukan DHE) berupa potongan PPh sebesar 20 persen. Sementara untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi seperti PPh 10 persen untuk tenor satu bulan, PPh 7,5 persen untuk deposito tenor tiga Bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito DHE tenor enam Bulan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat total DHE yang disimpan dalam instrumen term deposit valas (TD Valas) mencapai 2,2 miliar dolar AS pada akhir Desember 2023. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti mengungkapkan besaran dana yang masuk ke dalam TD Valas tersebut berasal dari 156 perusahaan, dengan partisipasi bank 18 bank.
“Pengusaha mayoritas memilih TD Valas dengan tenor tiga bulan,” ucap Destry dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Januari 2023, Rabu (17/1/20234).
Destry menambahkan, DHE telah mencapai 2,4 miliar dolar AS. Dia menuturkan, total pengelolaan DHE stagnan dengan kecenderungan menurun, sementara pemerintah dan BI menargetkan perolehan DHE hingga delapan miliar dolar AS per bulan.