EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019. Peraturan merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menyampaikan peraturan ini dapat berdampak pada peningkatan transaksi transfer dana. "Bisa meningkat sekitar 10-15 persen, itu sudah bagus di tengah ekonomi saat ini," kata dia pada Republika, Selasa (25/6).
Paul mengatakan relaksasi tarif transfer ini sudah tentu memperlancar transaksi transfer perbankan. Selain itu, hal itu bertujuan untuk menaikkan tingkat efisiensi perbankan dan volume transaksi transfer.
"Nasabah juga pasti menyambut hangat relaksasi ini karena tarif lebih rendah atau lebih murah," katanya.
Perluasan ketentuannya termasuk memangkas biaya transfer dengan kliring menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000. Selain itu, transfer dana akan lebih cepat karena periode setelmen menjadi lebih banyak dari lima kali dalam sehari menjadi sembilan kali.
Tujuan penurunan pricing ini selain demi meningkatkan efisiensi harga, juga untuk menjangkau segmen nasabah yang lebih luas. Juga, mendorong penggunaan transfer dana perbankan. Meski demikian Paul menilai perlu waktu hingga ketentuan terlihat dampaknya.
"Minimal tiga bulan ke depan terasa efeknya," kata dia.
Pricing layanan transfer dana SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta juga turun dari Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi. Capping transaksi yang awalnya Rp 500 juta untuk semua Layanan SKNBI, diubah menjadi Rp 1 miliar untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler.