Sabtu 29 Jun 2019 17:10 WIB

Garuda Diminta Merevisi Laporan Keuangan Dalam Dua Pekan

Garuda harus melakukan audit interim oleh akuntan publik yang berbeda.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 31 Desember 2018. Garuda Indonesia diminta untuk merevisi laporan keuangan paling lambat 14 hari ke depan. 

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo dalam keterangannya, Jumat (28/6) malam. 

Baca Juga

Gatot mengklaim, sebetulnya sebelum keputusan OJK dan Kemenkeu dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. 

Kementerian BUMN sebagai regulator yang membawahi Garuda Indonesia juga telah meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda. Tujuannya, kata Gatot, untuk mengetahui kinerja dan subsequent event. 

Sebelumnya, OJK bersama Kemenkeu telah menerbitkan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) mereka per 31 Desember 2018. Maskapai pelat merah tersebut juga diminta untuk melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, kedua sanksi tersebut harus dikenakan paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. Perseroan dibebaskan untuk memilih Kantor Akuntan Publik. 

Dua sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal (UU PM) jis Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Selain itu, Fakhri menambahkan, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII G 11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Sanksi administratif sebesar Rp 100 juta juga diberikan kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018. "Sistemnya tanggung renteng atau patungan," kata dia. 

Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement