Kamis 04 Jul 2019 11:57 WIB

Soal Cukai Plastik, Ini Kata Alfamart

Jika cukai kantong plastik diterapkan, harga yang dibebankan pada konsumen ikut naik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Toko ritel modern, Alfamart mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan cukai kantong plastik. Kebijakan tersebut bakal memperkuat dorongan terhadap masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik dan terbiasa membawa kantong belanja pribadi. 

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengatakan, Alfamart sebagai toko ritel modern sudah menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sesuai arahan pemerintah. Lewat KPTG maka setiap konsumen yang tidak membawa kantong belanja dan ingin menggunakan plastik dari merchant maka dibebankan biaya sekitar Rp 175 - Rp 200 per kantong sesuai ukuran. 

Baca Juga

Solihin mengatakan, jika nantinya cukai kantong plastik jadi diterapkan, maka harga kantong yang dibebankan kepada konsumen bakal ikut naik. "Otomatis harganya menyesuaikan. Jadi ikutilah aturan pemerintah karena kantong plastik itu sudah menjadi barang dagangan," ujar Solihin, Kamis (4/7). 

Ia menjelaskan, sebetulnya Alfamart telah menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif dengan harga paling murah sekitar Rp 3.000 per kantong. Namun, tidak ada paksaan bagi konsumen untuk membelinya karena hanya sebagai alternatif pilihan sekaligus dukungan kebijakan pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan. 

"Jadi kami fokusnya, memang menghilangkan kantong plastik mungkin belum. Makanya kita sediakan pilihan," kata Solihin menambahkan. 

Oleh sebab itu, Solihin sekaligus mengimbau konsumen untuk mulai dapat membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri. Dengan begitu, konsumen tak perlu lagi membayar kantong plastik. Selain dapat mengurangi volume sampah plastik, beban biaya belanja juga dapat dikurangi.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Keuangan tengah membahas beleid cukai kantong plastik bersama Komisi XI DPR. Adapun tarif cukai plastik yang diusulkan yakni sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement