Setelah lama terkatung-katung dalam ketidakpastian, akhirnya DPR merestui pemerintah mengenakan cukai kantong plastik. Siap-siap saja, harga kantong plastik atau kresek bisa lebih mahal tahun ini.
Sekarang saja kalau mau belanja di minimarket, department store, hingga supermarket besar, konsumen sudah disodori kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar. Ini merupakan kebijakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sejak 1 Maret 2019.
Sebelumnya kalau masih ingat di tahun 2016, sudah dilakukan uji coba kantong plastik berbayar di toko-toko ritel modern di 23 kota di seluruh Indonesia. Ada yang dipungut seharga Rp200, bahkan ada yang Rp5.000 per kantong.
Implementasinya sih diklaim membuahkan hasil, terutama terhadap penggunaan kantong kresek. Terjadi penurunan pemakaian hingga 80%. Artinya apa? Berarti kesadaran masyarakat akan sampah plastik meningkat.
Masyarakat dihadapkan pada dua pilihan. Jika ingin gratis, bawa tas belanja sendiri. Jika tidak, konsekuensinya ya membayar. Uang tambahan kantong plastik ini akan masuk dalam struk belanja.
Baca Juga: Cara Cerdas Atur Keuangan Bagi yang Doyan Belanja
Kena Cukai, Harga Kantong Plastik Bakal Lebih Mahal
Kena cukai, harga jual kantong plastik jadi Rp 500 per lembar
Anda masih malas bawa tas belanja sendiri di minimarket atau supermarket? Siap-siap saja, harga kantong plastik bisa dua kali lipat lebih mahal di tahun ini.
Itu karena kantong plastik atau kresek sudah tidak gratis, ditambah pemerintah dalam waktu dekat bakal mengenakan cukai pada produk tersebut. Rencana kebijakan ini sudah disetujui DPR. Jadi, tinggal pelaksanaannya saja.
Kesepakatan antara pemerintah dan parlemen mengenai cukai kantong plastik ini, antara lain:
- Tarif cukai yang dikenakan untuk kantong plastik atau kresek dengan ketebalan 75 mikron sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg)
- Atau sebesar Rp200 per lembar
- Diberlakukan di toko ritel modern atau pusat perbelanjaan, seperti minimarket, supermarket, department store
- Cukai tidak berlaku untuk plastik kemasan non-fabrikasi, seperti plastik kemasan gula, kantong plastik untuk tujuan sosial, keperluan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia, keperluan penelitian, dan kantong plastik yang dibawa dari luar negeri.
Jadi mekanismenya, pemerintah akan memungut cukai kantong plastik ke produsen atau pabrikan. Dihitung per kilo. Misalnya pabrik plastik memproduksi kresek sebanyak 1.000 kg atau 1 ton. Dikalikan Rp30 ribu, maka setoran cukai pabrik tersebut ke negara sebesar Rp30 juta.
Nah biasanya produsen atau pabrik akan menaikkan harga jual kantong bisa Rp200 per lembar atau lebih. Sehingga harga kantong plastik menjadi sebesar Rp450-500 per lembar.
Jika Anda belanja tanpa tas yang dibawa sendiri, dan harus menggunakan kantong plastik misalnya sampai 5 lembar, berarti harga yang harus dibayar sekitar Rp2.250-Rp2.500. Itu kalau satu kali belanja.
Konsumsi Plastik Berkurang, Negara Untung Rp1,6 T
Dampak positif dan negatif pengenaan cukai kantong plastik
Namanya kebijakan, pasti ada dampak positif dan negatifnya. Begitupun dengan pungutan cukai kantong plastik.
Berikut dampak positif dari pengenaan cukai kantong plastik:
- Konsumsi plastik akan berkurang hingga 50%
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2016, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107,1 juta kg per tahun. Mirisnya lagi, Indonesia dicap penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Data 2010 menunjukkan, RI menghasilkan 3,2 juta ton sampah plastik. Sedangkan China sebanyak 8,8 juta ton.
Lewat kebijakan cukai, penggunaan kantong plastik diperkirakan akan susut sebanyak 53,5 juta kg setiap tahun. Lumayan kan? “Instrumen cukai tepat untuk mengatasi hal tersebut (sampah plastik),” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
- Negara dapat pemasukan sebesar Rp1,6 triliun
Jika dilaksanakan tahun 2020, penerimaan negara dari cukai plastik sebesar Rp100 miliar.
Sementara dampak negatif pengenaan cukai kantong plastik, yakni:
- Menimbulkan inflasi yang diperkirakan sebesar 0,045%. Inflasi ini terjadi karena kenaikan harga jual kantong plastik di pasaran akibat pungutan cukai.
Baca Juga: Selamat Hari Konsumen: Ini lho, Hak Konsumen saat Belanja Online!
Tarif Cukai Kantong Plastik di RI Lebih Rendah Dari Negara Lain
Perbandingan tarif cukai di RI dengan negara lain
Cukai kantong kresek di Indonesia kok mahal banget? Mungkin ada yang bertanya demikian. Tapi coba kita buktikan dengan data.
Tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kg, berapa di negara lain:
- Vietnam = Rp 24.900 per kg.
- Malaysia = Rp 63.503 per kg
- Filipina Rp 259.422 per kg
- Kamboja = Rp 127.173 per kg.
Tarif cukai kantong plastik di beberapa negara, seperti dikutip dari katadata.co.id:
- Indonesia = Rp 200 per lembar
- Afrika Selatan = Rp 420 per lembar
- Malaysia = Rp 659 per lembar
- Hong Kong = Rp 880 per lembar
- Inggris = Rp 883 per lembar
- Taiwan = Rp 908 per lembar
- Kamboja = Rp 1.349 per lembar
- Irlandia = Rp 3.272 per lembar.
Tinggal Tunggu Waktunya
Implementasi cukai kantong plastik tinggal menunggu waktu
Pengenaan cukai plastik sudah masuk dalam kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang siap diberlakukan tahun 2020. Bahkan potensi penerimaan ini sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Tapi memang belum diumumkan karena harus melihat waktu yang tepat. Jadi siap-siap saja.
Yuk, Sadar Diri Kurangi Sampah Plastik
Pernah lihat tumpukan sampah plastik yang menggunung di pinggir jalan, kolong jembatan, di bibir pantai, sampai terapung di lautan? Duh, bagaimana nasib anak cucu kelak kalau lingkungan kita tercemar dengan sampah?
Apalagi sampah plastik yang butuh waktu 50-100 tahun untuk terurai. Oleh karena itu, yuk mulai sayangi lingkungan dan bumi ini. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan plastik sedari dini, contoh sederhana bawa tas belanja sendiri dan tak lagi memakai sedotan plastik.
Baca Juga: Cintai Bumi, Kurangi Sampah Plastik Dengan 7 Cara Sederhana Ini