Kamis 04 Jul 2019 20:45 WIB

Adaro Patuhi Aturan Pajak

Bertahun-tahun Adaro terpilih jadi salah satu wajib pajak yang menerima apresiasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Adaro
Adaro

EKBIS.CO, JAKARTA -- Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (Adaro) Febriati Nadira mengatakan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Begitu juga juga mematuhi terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

Febriati mengatakan selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu wajib pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara. "Patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif," kata Febriati dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/7).

Baca Juga

Sebagai perusahaan nasional, lanjut Febriati, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Hal tersebut termasuk juga berkontribusi melalui pembayaran pajak dan royalti.

"Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total 721 juta dolar AS terdiri dari 378 juta dolar AS dalam bentuk royalti dan 343 juta dolar AS dalam bentuk pajak," tutur Febriati.

Dia menambahkan Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional. Sebagai kantor pemasaran internasional, lanjut dia, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional.

"Ini termasuk dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia," ungkap Febriati.

Dia mengatakan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade Services International Pte.Ltd serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan. Hal tersebut juga dapat dilihat di laman resmi perusahaan www.adaro.com dan regulator www.idx.co.id.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement